BANTENRAYA.COM – Catatan Komisi Informasi (KI) per 23 Agustus 2022 sudah ada 80 sengketa informasi yang diajukan ke KI Banten.
Dari jumlah itu, badan publik yang paling banyak dimohon sengketa informasi adalah sekolah, dengan permohonan informasi penggunaan dana operasional sekolah (BOS).
Komisioner KI Banten Lutfi mengatakan, umumnya informasi yang diminta oleh pemohon dan jadi sengketa informasi masih berkaitan dengan laporan penggunaan keuangan dan kegiatan yang dilakukan badan publik.
Baca Juga: Siap-siap Bakal Naik, Segini Tarif Ojol yang Akan Berlaku Mulai 29 Agustus 2022: Biaya Jasa Rp13.500
Sementara pemohon atau penggugat ada yang berasal dari perorangan maupun lembaga.
“Untuk pihak termohon ada yang merupakan OPD atau dinas tapi ada juga ULP, desa, bahkan sekolah,” ujar Lutfi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia mengatakan, para pemohon sengketa informasi yang mengajukan sengketa informasi di KI Provinsi Banten pada tahun 2022 ini lebih beragam dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bansos Pangan Turun, Harga Telur dan Cabai di Pasar Rangkasbitung Ikut Naik
Mereka berasal dari beragam latar belakang dan lembaga. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pemohon lebih sedikit sehingga pemohon menjadi kurang beragam.
“Kalau sebelumnya satu orang ada yang mengajukan puluhan gugatan jadi pemohonnya lebih sedikit dan tidak beragam meski jumlah permohonan informasinya bisa banyak,” kata Lutfi.
Mantan Komisioner KPID Banten ini mengatakan, dari 80 sengketa informasi yang masuk itu, mayoritas berakhir dengan dicabut oleh pemohon dengan sejumlah alasan dengan perkara mencapai 21 permohonan.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 25 Agustus 2022, Dapatkan Skin Epik Istimewa
Termasuk permohonan informasi ke sekolah yang mayoritas berakhir dengan pencabutan permohonan informasi.
Adapun yang sampai tahap putusan mediasi berjumlah 13 dan yang ajudikasi atau putusan akhir hanya 2. Ada juga gugatan berakhir gugur sebanyak 9 permohonan.
“Untuk yang gugur disebabkan karena tidak memenuhi salah satu dari 4 legal standing yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Pemukulan Gadis SPBU Versi Anggota DPRD Palembang: Salah Paham, Saya Emosi dan Akhirnya……
Lutfi mengatakan, ada banyak alasan mengapa sebuah gugatan permohonan informasi berakhir dengan dicabut.
Salah satunya karena pemohon sudah tidak memerlukan informasi tersebut atau sudah ada pemenuhan informasi oleh pihak termohon atau badan publik yang bersangkutan.
“Memohon informasi maupun mencabut permohonan adalah hak sehingga kita tidak bisa melarang,” katanya.
Baca Juga: Perputaran Uang di Serang Fair 2022 Capai Rp 105 Juta, Nombok?
Lutfi menuturkan, masih adanya pihak yang mengajukan permohonan informasi ke KI Banten menunjukkan masih ada badan publik yang belum sepenuhnya terbuka terhadap Informasi publik.
Padahal dengan membuka Informasi publik akan menutup celah tindakan pelanggaran salah satunya adalah korupsi.
Karena itu, dia terus mendorong badan publik agar mau membuka informasi publik.
Baca Juga: 5 Game Santai Offline Android Ukuran Kecil untuk Obati Rasa Jenuh Beserta Link Download
“Termasuk desa, saya dorong untuk terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat dengan pihak tergugat atau termohon yaitu Bank Banten, menurut Ketua KI Provinsi Banten Hilman sebenarnya gugatan itu sudah teregistrasi dalam permohonan.
Namun gugatan tersebut sampai saat ini belum dijadwalkan untuk disidangkan. ***