Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ini Batas Waktu Untuk Berkurban di Indonesia, Beda Muhammadiyah dan Pemerintah

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
11 Juli 2022 | 19:34
Ini Batas Waktu Untuk Berkurban di Indonesia, Beda Muhammadiyah dan Pemerintah

Beda batas waktu berkurban antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Pixabay/Ikhlas_Sabily

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berkurban menjadi salah satu sunah muakad umat umat muslim, baligh, berakal dan mampu.  
 
Ketentuan kurban sendiri diatur secara syariah berdasarkan berbagai mazhab termasuk dalam Mazhab Syafii.
 
Ketentuan tersebut mengatur berbagai hal dari mulai syarat sah hewan yang dikurbankan, menyembelih, hingga batasan mulai dan akhir waktu berkurban.
 
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii karya Musthafa Dib Al Bugha dimana batasan waktu diatur untuk berkurban.
 
Jika itu dimulai dan terlampaui dari waktu yang ditentukan maka tidak akan dihitung sebagai kurban. Namun, hanya menyembelih hewan biasa.

Baca Juga: 1 Menit yang Lalu, Kode Redeem FF Free Fire 12 Juli 2022, Klaim Skin dan Diamond Secara Gratis
 
Untuk itu, dalam tulisan ini akan dijelaskan kapan tiba dan habis waktu berkurban.
 
Sebagaimana diketahui jika umat muslim di Indonesia memiliki versi lebaran masing-masing berdasarkan ketentuan metode Hisab dan Rukyatul Hilal.
 
Lantas kapan batasan dan waktu selesai untuk berkurban.
 
Dikutip BantenRaya.Com dalam portal islam.nu.or.id pada Senin 11 Juli 2022, jika waktu permulaan dan selesainya kurban sudah diatur dalam kitab fiqih berbagai mazhab, termasuk dalam mazhab Syafii yang sebagian besar digunakan umat muslim di Indonesia.
 
Dimana dijelaskan, jika waktu menyembelih qurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Bupati Irna Serahkan 430 SK CPNS Formasi Tahun 2021
 
Untuk di Indonesia karena ada dua waktu lebaran berdasarkan dua metode yaitu Hisab dan Rukyatul Hilal, maka waktu tersebut disesuaikan kapan tiba 10 Dzulhijjah dan 13 Dzulhijjah berdasarkan versi masing-masing.
 
Misalnya, untuk metode Hisab sebagaimana Muhammadiyah waktu kurban dimulai pada Sabtu 9 Juli 2022 dan berakhir pada hingga pada Selasa 12 Juli 2022 petang atau tiba waktu magrib.
 
Hal itu karena 10 Dzulhijjah dalam metode Hisab jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022 tersebut.
 
Sementara, untuk yang metode Rukyatul Hilal yang dipakai Kementerian Agama (Kemenag) RI, 10 Dzulhijjah watau waktu berkurban pada Minggu 10 Juli 2022 dan batas akhir yakni Rabu 13 Juli 2022.
 
Dalam kitab Ringkasan Mazhab Syafii sendiri diatur bagaimana distribusi atau pembagian daging qurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Aplikasi Si Laik Milik Dishub Pandeglang Disoal, Diduga Angkutan Umum Tak Ikut Ujian Dapat Sertifikat
 
1.Untuk fakir miskin,
2.Untuk dihadiahkan, dan
3.Untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.
 
Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging qurban.
 
Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).

Ketentuan dalam Berkurban
Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil). Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup (sah).
 
Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
 
1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)
 
2. Bagi orang perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
 
Bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;
 1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.
 
2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam
 
3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban. Yang paling afdlal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
 
4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.

Baca Juga: Enam Tahun Mangkrak, Pasar Bunder di Cilegon Segera Digunakan Sarana Jual Beli
 
5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
 
Kurban untuk Orang Lain
Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang dikurbani, yaitu;
 
1. Kurban dari  wali (orang yang mengurus harta seseorang)  untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
 
2. Kurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari baitul mal (kas negara).

BACAJUGA:

Drakor populer In Your Radiant Season kembali tayang dengan episode 10. (Kolase Instagram/@mbcdrama_now)

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Pertengkaran Tiga Bersaudara

13 Maret 2026 | 11:18
Ilustrasi mudik Lebaran 2026. ((Uri/Bantenraya.com)

Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran 2026, Catat Agar Tenang Selama Perjalanan

13 Maret 2026 | 09:00
Pemain Persis Solo FC (jersey merah) dibayangi pemain Bali United FC dalam laga pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persisofficial)

Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi Usai Gunduli Bali United FC di Manahan

13 Maret 2026 | 05:20
Review hampers coklat yang dilakukan Aurel Hermansyah daj dikritik Om Polos. (Kolase X/@janezebaa)

TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

12 Maret 2026 | 19:40

Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
 
Ketentuan saat Menyembelih 

Proses penyembelihan hewan kurban didahului dengan:
 1. Membaca basmalah
 
2. Membaca shalawat kepada Nabi
 
3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
 
4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
 
5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah
 
Rukun Penyembelihan
1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
 
2. Dzabih (orang yang menyembelih)
 
3. Hewan yang disembelih
 
4. Alat menyembelih
 
Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)

Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
 
Kesunahan
a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
 
b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam
 
c. Membaca bismillah
 
d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.
 
Karena menyembelih itu adalah tempat disyariatkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyariatkan ingat pada Nabi
 
Syarat Orang yang Menyembelih
a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam
 
b. Bila hewannya ghairu maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.
 
Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz  dan orang yang mabuk.
 
Syarat Hewan yang Disembelih:
a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan.

Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
 
b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
 
Syarat Alat Penyembelih
Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. ***
 

Editor: Administrator
Tags: Sunah Muakad
Previous Post

Arema FC Buka Peluang Hattrick Juara Piala Presiden

Next Post

Spoiler Drakor Jinxed at First Episode 9 Sub Indo: Seul Bi dan Soo Kwang Berpisah, Mereka Saling Merindukan

Related Posts

Drakor populer In Your Radiant Season kembali tayang dengan episode 10. (Kolase Instagram/@mbcdrama_now)
Nasional

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Pertengkaran Tiga Bersaudara

13 Maret 2026 | 11:18
Ilustrasi mudik Lebaran 2026. ((Uri/Bantenraya.com)
Nasional

Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran 2026, Catat Agar Tenang Selama Perjalanan

13 Maret 2026 | 09:00
Pemain Persis Solo FC (jersey merah) dibayangi pemain Bali United FC dalam laga pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persisofficial)
Nasional

Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi Usai Gunduli Bali United FC di Manahan

13 Maret 2026 | 05:20
Review hampers coklat yang dilakukan Aurel Hermansyah daj dikritik Om Polos. (Kolase X/@janezebaa)
Nasional

TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

12 Maret 2026 | 19:40
kereta
Nasional

Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

12 Maret 2026 | 19:34
Penyanyi dangdut Shinta Arsinta
Nasional

Shinta Arsinta Terseret Video Penggrebekan Artis di Kamar 22, Sang Penyanyi Dangdut Bantah Bukan Dirinya

12 Maret 2026 | 17:08
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Info Lowongan Kerja Terbaru 2026 di PT Muliapack Intisempurna, Penempatan Cikande

13 Maret 2026 | 12:00
Drakor populer In Your Radiant Season kembali tayang dengan episode 10. (Kolase Instagram/@mbcdrama_now)

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Pertengkaran Tiga Bersaudara

13 Maret 2026 | 11:18
Suasana pembukaan posko kesehatan milik BPJS yang difasilitasi kursi pijat di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Kelelahan Selama Perjalanan Mudik? BPJS Kesehatan Siapkan Kursi Pijat Gratis di Posko Kesehatan, Cek Daftar Lokasinya

13 Maret 2026 | 11:09
Truk tambang melintasi JLS Cilegon. (Uri/Bantenraya.com)

Tak Ada lagi Ampun! Truk Tambang Bandel Lewat JLS di Musim Mudik Langsung Ditilang

13 Maret 2026 | 10:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda