BANTENRAYA.COM – PT KAI resmi mengeluarkan persyaratan terbaru terkait perjalanan menggunakan kerata api untuk antarkota yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Untuk dapat mengetahui persyaratan terbaru naik kereta api antarkota yang berlaku mulai 17 Juli 2022, simak artikel ini hingga selesai.
Adapun persyaratan terbaru naik kereta api yang mulai berlaku 17 Juli 2022 diatur melalui regulai SE No. 72 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: 8 Prinsip Punya Kebebasan Finansial, Rasakan Manfaatnya 3 Tahun Kedepan
Ada 7 persyaratan terbaru naik kereta api yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 sebagaimana dikutip bantenraya.com dari akun Twitter @KAI121.
Berikut 7 persyaratan terbaru naik kereta api yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
1. Sudah vaksin dosis ketiga atau booster dengan keterangan tidak diwajibkan PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Banten dan Lanal Banten Salurkan Daging ke Pulau Terluar
2. Sudah vaksin kedua dengan keterangan wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR (berlaluk 3×24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1×24 jam).
3. Baru vaksin dosis pertama dengan keterangan wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR (berlaluk 3×24 jam).
4. Tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbi dengan keterangan wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR (berlaluk 3×24 jam) dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR (berlaluk 3×24 jam).
7. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen dengan catatan pendamping memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Kumpulan Ide Nama Bayi Perempuan Modern, Kekikian dengan Makna Positif
Demikian itulah 7 persyaratan terbaru naik kereta api antarkota yang berlaku mulai 17 Juli 2022.***



















