BANTENRAYA.COM – Sebanyak 9 kasus kekerasan di wilayah Provinsi Banten tidak diproses hukum oleh kejaksaan dan diselesaikan melalui penerapan mekanisme restorative justice.
Hal itu bertujuan agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Rohayatie mengatakan ada 17 perkara yang diselesaikan secara restorative justice.
Baca Juga: Joko Wdodo: Polisi Harus Bekerja Dengan Hati-hati dan Presisi
Dari jumlah itu 9 perkara merupakan kasus kekerasan, seperti penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ada 17 di tahun 2021 dan 2022, kebanyakan memang pasal 335, 351 (pasal kekerasan),” katanya ditemui di Kejati Banten.
Rohayatie menjelaskan, penghentian perkara berdasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Garuda Muda Fokus Bertemu Gajah Putih di Piala AFF U-19
“Sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu tindak pidana baru kali pertama dilakukan oleh pelaku, ancaman hukuman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian materiil yang ditimbulkan dibawah Rp 2,5 juta, dan adanya kesepakatan antara pelaku, korban dan masyarakat,” jelasnya.
Rohayatie menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada perkara lain yang diselesaikan secara restorative justice, di tahun 2022 ini.
Terlebih Kejati Banten sudah memiliki 8 rumah restorative justice di beberapa wilayah di Provinsi Banten.
Baca Juga: PT KS Catat Revenue 2 Miliar Dollar Lebih, Mahasiswa Banten Apresiasi Silmy Karim
“Iya kita punya 8 rumah RJ, nanti ada tambahan beberapa telah mengajukan (permohonan restorative justice),” tambahnya.
Sebelumnya, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah dan pengampunan hukum.
Tindak pidana ringan tidak selalu harus dibebankan kepada aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Gratis! 10 Link Twibbon Hari Pustakawan Nasional 2022, Desain Paling Keren dan Kekinian
“Mari kita sama-sama membangun daerah kita dengan penuh kedamaian tanpa harus ke persidangan,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, kasus yang diselesaikan secara restorative justice, yaitu ada 9 kasus penganiyaan, 2 kasus lalu lintas, 2 kasus undang-undang perlindungan anak.
Kemudian 2 kasus pencurian, 1 kasus penadahan barang kejahatan, dan 1 kasus KDRT. ***

















