BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Cilegon tengah membahas proses lahirnya Rencana Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes).
Hal itu agar pendidikan Ponpes dan formal tidak lagi ada dikotomi dan diskriminasi, terutama terhadap lulusannya.
Dalam rangka memuluskan proses konsep naskah akademik penyusunan Raperda tentang Ponpes, DPRD Kota Cilegon langsung bergerak.
Baca Juga: Link Download Aturan Baru Soal KTP di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Siddik mengundang pentolan pengsuh pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Cilegon.
FSPP sengaja diundang dalam rangka menerima masukan untuk pembuatan Rapeda Pondok Pesantren yang tengah dibahas DPRD Kota Cilegon.
Hasbi menjelaskan, saat ini DPRD Kota Cilegon tengah membahas naskah akademik untuk draf Raperda Ponpes.
Baca Juga: Putri Viona Siswi SMAN 1 Kota Serang Bakal Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
Jadi, usulan dari para pengelola dan pengasuh diperlukan untuk masukan dalam Raperda.
“Yah sengaja kami undang. Ini untuk menerima berbagai masukan dalam proses pembahasan Raperda nanti,” katanya, Senin 23 Mei 2022.
Hasbi menegaskan, adanya Raperda atau Perda Ponpes nanti untuk pembinaan Ponpes yang berkelanjutan, sehingga nantinya ada payung hukum dalam hal pembinaan dan fasilitasi Ponpes.
Baca Juga: Sosok yang Ditampar Pengendara Pajero Sport Arogan adalah Steven Setiono Crazy Rich Surabaya?
“Provinsi sudah ada, sehingga di Kota Cilegon juga perlu. Ini nanti berkaitan dengan bagaimana pemerintah memfasilitasi Ponpes secara berkepanjutan dan maksimal,” tegasnya.
Di sisi lain, papar Hasbi, adanya Perda Ponpes juga untuk diharapkan bisa menghilangkan kesan diskeiminasi terhadap lulusan Posnpes, seolah-olah santri itu tidak memiliki kemampuan untuk bersaing.
“Tentu yang paling penting adalah adanya landasan aturan agar santri diberikan kesempatan yang sama dalam dunia kerja, industri atau pendidikan itu sendiri,” tuturnya.
Baca Juga: Habib Abdul Qodir Angkat Bicara Soal Viral Gus Thuba Dicap Tak Sopan: Saya Cium Tangan Karena……
“Jangan ada lagi anggapan jika santri tidak memiliki kemampuan akademik dan skill,” imbuhnya.
Sementara itu, Presidium FSPP Kota Cilegon Mustofa menyampaikan, dengan Perda Ponpes nanti bisa semakin menguatkan eksistensi Ponpes sebagai lembaga pendidikan.
Dimana, nantinya Ponpes diharapkan ada perhatian lebih dari pemerintah.
Baca Juga: Simak 3 Poin Penting Aturan Baru KTP 2022, Salah Satunya Nama Minimal 2 Kata
“Kami harap ada pembinaan berkelanjutan. Dengan perda ini semakin menguatkan karena ada landsan hukumnya,” ujarnya.
“Sebab, selama ini kewenangan pengelolaan Ponpes itu ada di Kemenag, dengan Perda maka ada program nantinya dari Pemkot Cilegon,” ujarnya.
Mustofa menyampaikan, saat ini keberadaan Ponpes juga tumbuh semakin banyak. Sekarang ada kurang lebih 45 pesantren yang ada di Kota Cilegon. Untuk itu pembinaan di Kemenag saja tidak cukup.
Baca Juga: Viral di Twitter Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Berstatus Spri Dirlantas
“Tadinyabada 38 pensatren salafi dan modern. Sekarang semakin banyak ada 45 Ponpes,” pungkasnya. ***



















