BANTENRAYA.COM – Oknum anggota Satpol PP Kota Serang diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah kepada pengusaha di wilayah Kota Serang.
Permohonan THR ke pengusaha itu tertulis melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Serang Awaludin tertanggal 18 April 2022.
Surat permintaan THR yang disebar oleh oknum anggota Satpol PP Kota Serang dibagikan Instagram@bantenraya, Rabu 20 April 2022.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Bumi 2022, Desain Terbaru dan Cocok Dipasang di Media Sosial
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, surat permohonan THR dari institusinya yang menyebar ke para pengusaha di wilayah Kota Serang tanpa seizin dan perintahnya.
“Itu tidak tanpa sepengetahuan dan instruksi saya. Kecuali ada instruksi dari saya,” ujar Kusna Ramdani, kepada Bantenraya.com, Kamis 21 April 2022.
Ia mengatakan, agar surat yang telah disebar ke beberapa pengusaha di wilayah Kota Serang diabaikan oleh para pengusaha yang menerima.
Baca Juga: Sosok Nur Alamsyah, Pria yang Dikeroyok Putra Siregar dan Rico Karena Bela Chandrika Chika
“Pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yang sudah merasa menerima surat tersebut untuk diabaikan saja tidak usah ditanggapi surat tersebut,” katanya.
“Kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu,” tegas dia.
Kusna mengaku, kejadian permintaan THR ke para pengusaha ini baru kali pertama terjadi.
Baca Juga: Ara Chuu Minta Maaf Soal Video Viral Pramuka 30 Menit, Ternyata Video Lama untuk Sang Mantan
“Baru kali ini, sebelumnya belum pernah,” tegasnya.
Kusna mengaku pihaknya telah menegur oknum anggota Satpol PP Kota Serang yang telah membuat malu institusinya.
“Sudah saya tegur kemarin, dan sekarang lagi proses penyelidikan oleh inspektorat.
Sudah dipanggil dimintai keterangan. Saya gak ada sangkutannya. Kecuali sayanya ada tandatangan,” jelas dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Adik Indra Kenz, Terima Rp9,4 Miliar hingga Sembunyikan Aset di Akun Indodax
Kasi Dalops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, semula surat yang telah dibuat olehnya tidak untuk disebarkan kepada para pengusaha.
“Baru kemarin. Enggak niat disebarkan. Cuma Buat pegangan anggota saja kalau ditanya. Tapi ada yang moto,” kata Awaludin, kepada Bantenraya.com, Kamis 21 April 2022.
Awaludin membantah surat yang telah disebar ke para pengusaha sebanyak 60 surat.
Baca Juga: 7 Tips Jadi Kartini Baru Ala Susi Pudjiastuti, Nomor 6 Paling Penting
“Kalau yang bilang 60 orang, itu ngaco. Cuman empat orang, itu pun tadinya buat pegangan anggota aja,” ucap dia.
Awaludin mengungkapkan bahwa pengajuan THR ke pengusaha itu sebelumnya telah dilakukan oleh instansinya.
“Dari tahun ke tahun juga kayak gitu, cuman pak kasat gak mau tandatangan, akhirnya saya yang menandatangan sebagai penggerak kasi Dalops,” ungkapnya. ***