Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Korban Begal Jadi Tersangka Gara-Gara Bunuh Begal, Ustadz Khalid Basalamah Memberi Penjelasan Menurut Islam

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
16 April 2022 | 10:46
Korban Begal Jadi Tersangka Gara-Gara Bunuh Begal, Ustadz Khalid Basalamah Memberi Penjelasan Menurut Islam

Amaq Sinta, korban begal yang membunuh dua begalnya tapi ditetapkan sebagai tersangka. Berita viral 24 jam

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kasus korban begal yang berhasil melawan dan membunuh dua orang yang membegalnya viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Persoalannya, korban begal bernama Amaq Santi tersebut tiba-tiba menjadi tersangka atas kasus pembunuhan begal.

Amaq Santi sempat ditahan oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat karena membunuh dua begal itu. Nah Loh!

Kejadian ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Prayatimur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu 10 Januari 2022 lalu.

Saat itu, Amaq Santi korban begal yang kini jadi tersangka sedang pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan, S (Amaq Santi) dipepet oleh dua pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku itu berhasil dikalahkan oleh S seorang diri.

Dua orang pelaku pembegalan inisial P dan OWP, warga Desa Beleka, tewas, sementara dua pelaku lain berinisial WH dan HO melarikan diri.

WH dan HO berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan S selaku korban pembegalan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, dalam konferensi pers, Selasa 12 April 2022 lalu.

Polisi masih mendalami kasus ini, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” jelas Tamiana.

Setelah viral, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

Ustad Khalid Basalamah menjelaskan bagaimana sikap kita jika menghadapi penjahat, salah satunya adalah begal.

Dalam suatu ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan suatu hadist tentang keadaan saat dirampok.

Melansir kanal YouTube Muda Mengaji berjudul “Jangan Takut MELAWAN BEGAL | Ustadz Khalid Basalamah (KMB)”, yang diunggah 3 tahun lalu, berikut ulasannya.

Dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairoh RA, diceritakan bahwa terdapat seorang lelaki yang menghadap Rasulullah SAW dan bertanya.

“Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Anda kalau seandainya ada orang yang mau merampas hartaku?” tanya lelaki tersebut.

Lantas Nabi Muhammad dengan tegas menjawab, “Jangan berikan hartamu!.”

Hal ini berbeda jika ada orang yang meminta, dikhususkan pada orang yang benar-benar ingin merampok seperti halnya begal.

Namun sang lelaki bertanya kembali sebagai responnya terhadap jawaban tersebut, “Kalau dia memerangiku?”

Lalu Rasulullah menjawab pertanyaan lanjutan lelaki tersebut, “Lawanlah dia.”

Dengan tingginya akhlak beliau, pada kasus perampokan tidaklah memberikan nasihat untuk mengalah, namun untuk melawan walaupun bertaruh nyawa.

Sang lelaki pun heran dan bertanya kembali, “Kalau dia membunuhku bagaimana?”

Maka Nabi menjawab bahwasanya orang yang meninggal dalam keadaan membela dirinya saat dirampok mati dalam keadaan syahid. Bahkan disamakan seperti orang yang gugur di medan perang.

Hal ini tidak memiliki pengaruh terhadap agama yang dianut oleh sang perampok, walaupun seorang Muslim sekalipun.

BACAJUGA:

Would You Marry Me episode 1

Tayang Perdana! Would You Marry Me Episode 1 Sub Indo, Drakor Jung So Min dan Choi Woo Shik

10 Oktober 2025 | 18:22
wisuda

Bikin Mewek! Sehari Usai Hadiri Wisuda, Ayah Wanita Ini Meninggal Dunia

10 Oktober 2025 | 16:53
to the moon episode 7

Spoiler Drama To The Moon Episode 7 Sub Indo: Da Hae, Eun Sang dan Ji Song Kerja Part Time

10 Oktober 2025 | 16:24
Felicia Novenna bake n brind

Profil Felicia Novenna, Pemilik Bake n Grind yang Viral Usai Klaim Gluten Free

10 Oktober 2025 | 16:05

Lalu jika terjadi sebaliknya, sang pembela membunuh perampok, maka Rasulullah menjawab bahwa sang perampok akan masuk neraka.

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwasanya bisa dicari solusinya dengan mengingatkan sang begal kepada Allah akan haramnya perbuatan yang dia lakukan.

Jika tidak mempan, maka minta tolonglah terhadap orang sekitar maupun pada pemerintah (pihak yang berwajib). Jika tetap tidak bisa, maka lawanlah hingga mati syahid atau perampok meninggal.

Kesimpulan yang Ustadz Khalid Basalamah berikan, tidak ada sifat pengecut dalam Islam. Bahkan termasuk dosa besar jika lari dari peperangan. ***

 

Nawaf/lingkarmadura.pikiran-rakyat.com 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di lingkarmadura.pikiran-rakyat.com dengan judul Hukum Melawan Begal Hingga Tewas, Ustadz Khalid Basalamah: Tidak Boleh Pengecut Sama Sekali

Editor: Administrator
Tags: Amaq SantiAmaq Sintakorban begalKorban Begal Jadi Tersangka
Previous Post

Ceramah Singkat Ramadhan Tentang Nuzulul Quran: Alquran Maps Kehidupan Umat Manusia

Next Post

Naskah Kultum Ramadhan 2022 SIngkat tentang Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar

Related Posts

Would You Marry Me episode 1
Nasional

Tayang Perdana! Would You Marry Me Episode 1 Sub Indo, Drakor Jung So Min dan Choi Woo Shik

10 Oktober 2025 | 18:22
wisuda
Nasional

Bikin Mewek! Sehari Usai Hadiri Wisuda, Ayah Wanita Ini Meninggal Dunia

10 Oktober 2025 | 16:53
to the moon episode 7
Nasional

Spoiler Drama To The Moon Episode 7 Sub Indo: Da Hae, Eun Sang dan Ji Song Kerja Part Time

10 Oktober 2025 | 16:24
Felicia Novenna bake n brind
Nasional

Profil Felicia Novenna, Pemilik Bake n Grind yang Viral Usai Klaim Gluten Free

10 Oktober 2025 | 16:05
My Youth Episode 11
Nasional

Spoiler Drama My Youth Episode 11 Sub Indo: Penyakit Sunwoo Hae Kambuh, Je Yeon Lakukan Ini

10 Oktober 2025 | 15:12
lowongan kerja PT Enseval Putra Megatrading
Nasional

Lowongan Kerja PT Enseval Putra Megatrading Terbaru 2025, Peryaratan Sangat Mudah

10 Oktober 2025 | 14:42
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil listrik Hyundai IONIQ 6

Mobil Listrik Hyundai Tawarkan IONIQ 6 Gunakan Material Alami

10 Oktober 2025 | 22:09
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda