BANTENRAYA.COM – Kasus korban begal yang berhasil melawan dan membunuh dua orang yang membegalnya viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Persoalannya, korban begal bernama Amaq Santi tersebut tiba-tiba menjadi tersangka atas kasus pembunuhan begal.
Amaq Santi sempat ditahan oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat karena membunuh dua begal itu. Nah Loh!
Kejadian ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Prayatimur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu 10 Januari 2022 lalu.
Saat itu, Amaq Santi korban begal yang kini jadi tersangka sedang pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Di tengah jalan, S (Amaq Santi) dipepet oleh dua pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku itu berhasil dikalahkan oleh S seorang diri.
Dua orang pelaku pembegalan inisial P dan OWP, warga Desa Beleka, tewas, sementara dua pelaku lain berinisial WH dan HO melarikan diri.
WH dan HO berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan S selaku korban pembegalan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, dalam konferensi pers, Selasa 12 April 2022 lalu.
Polisi masih mendalami kasus ini, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” jelas Tamiana.
Setelah viral, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Ustad Khalid Basalamah menjelaskan bagaimana sikap kita jika menghadapi penjahat, salah satunya adalah begal.
Dalam suatu ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan suatu hadist tentang keadaan saat dirampok.
Melansir kanal YouTube Muda Mengaji berjudul “Jangan Takut MELAWAN BEGAL | Ustadz Khalid Basalamah (KMB)”, yang diunggah 3 tahun lalu, berikut ulasannya.
Dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairoh RA, diceritakan bahwa terdapat seorang lelaki yang menghadap Rasulullah SAW dan bertanya.
“Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Anda kalau seandainya ada orang yang mau merampas hartaku?” tanya lelaki tersebut.
Lantas Nabi Muhammad dengan tegas menjawab, “Jangan berikan hartamu!.”
Hal ini berbeda jika ada orang yang meminta, dikhususkan pada orang yang benar-benar ingin merampok seperti halnya begal.
Namun sang lelaki bertanya kembali sebagai responnya terhadap jawaban tersebut, “Kalau dia memerangiku?”
Lalu Rasulullah menjawab pertanyaan lanjutan lelaki tersebut, “Lawanlah dia.”
Dengan tingginya akhlak beliau, pada kasus perampokan tidaklah memberikan nasihat untuk mengalah, namun untuk melawan walaupun bertaruh nyawa.
Sang lelaki pun heran dan bertanya kembali, “Kalau dia membunuhku bagaimana?”
Maka Nabi menjawab bahwasanya orang yang meninggal dalam keadaan membela dirinya saat dirampok mati dalam keadaan syahid. Bahkan disamakan seperti orang yang gugur di medan perang.
Hal ini tidak memiliki pengaruh terhadap agama yang dianut oleh sang perampok, walaupun seorang Muslim sekalipun.
Lalu jika terjadi sebaliknya, sang pembela membunuh perampok, maka Rasulullah menjawab bahwa sang perampok akan masuk neraka.
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwasanya bisa dicari solusinya dengan mengingatkan sang begal kepada Allah akan haramnya perbuatan yang dia lakukan.
Jika tidak mempan, maka minta tolonglah terhadap orang sekitar maupun pada pemerintah (pihak yang berwajib). Jika tetap tidak bisa, maka lawanlah hingga mati syahid atau perampok meninggal.
Kesimpulan yang Ustadz Khalid Basalamah berikan, tidak ada sifat pengecut dalam Islam. Bahkan termasuk dosa besar jika lari dari peperangan. ***
Nawaf/lingkarmadura.pikiran-rakyat.com
Artikel ini sebelumnya telah tayang di lingkarmadura.pikiran-rakyat.com dengan judul Hukum Melawan Begal Hingga Tewas, Ustadz Khalid Basalamah: Tidak Boleh Pengecut Sama Sekali