BANTENRAYA.COM – Komisi III DPRD Pandeglang memanggil PT SPK, rekanan Pemkab Pandeglang dalam pengelolaan sampah pasar, Kamis 31 Maret 2022.
Pemanggilan dilakukan untuk mencari tahu duduk persoalan PT SPK belum membayar retribusi dan abai dalam pengangkutan sampah.
Ketua Komosi III Pandeglang Fikri Pebriansyah menjelaskan, beberapa pekan lalu sampah di pasar tradisional Pandeglang menggunung dan menjadi perbincangan mayarakat.
“Kami sudah panggil manajemen PT SPK. Mereka beralasan punya banyak kendala di lapangan seperti pendapatan dari retribusi pedagang tidak maksimal, kendaraan pengangkut sampah tidak mendukung, serta sulitnya akses mobil dari dan menuju TPSA,” kata Ketua Komisi III DPRD Pandeglang Fikri Febriansyah, Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga: Minyak Goreng Mahal, Pertamax Naik, Ustad Hilmi Firdausi Sindir Megawati dan Ma’ruf Amin
Dikatakan Fikri, pengusaha juga mengaku tengah dalam keadaan pailit sehingga tidak sanggup membayar retibusi di muka sesuai kesepakatan awal.
“Manajemen PT SPK juga bilang ragu untuk melanjutkan kerjasama ini. Kami minta kepada mereka (PT SPK) tidak ngambang karena dampaknya sampah tidak tertangani. Kalau sudah tidak sanggup silakan mundur sehingga Pemkab Pandeglang bisa mengambil langkah lain dalam penanganan sampah,” tegas Fikri.
Kesimpulan dari pertemuan itu, Komisi III kata Fikri berkesimpulan bahwa PTS SPK tidak profesional dan tidak melakukan persiapan matang sebelum melakukan kerjasama.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Menantang Anaknya di Pertandingan Tinju Selanjutnya
“Diharapkan masalah ini segera terurai sehingga penanganan sampah di pasar tradisional seluruh Pandeglang lebih baik lagi. Pemkab bisa mendapatkan PAD, pengusaha mendapat keuntungan, dan lingkungan menjadi bersih,” harap politisi Gerindra ini.
Karena sudah ada kesepekatan dengan Pemkab, Fikri Febriansyah mendesak PT PSK untuk segera membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah, dan segera melakukan pembenahan menegemen.
“Kalau ke depan masih terjadi kejadian seperti ini lagi komisi 3 minta pemerintah daerah untuk memutus kerja sama,” tegasnya. ***