BANTENRAYA.COM – Keluarga korban tak terima Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati Madani Boarding School, Kota Bandung dihukum penjara seumur hidup.
Mereka keberatan atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawayan karena dinilai tak setimpal dengan perbuatannya.
Kuasa hukum para santriwati korban pemerkosaan Yudi Kurnia mengatakan, keluarga korban marah dan menangis mengetahui Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Resmi Gabung Klub Liga Jepang Tokyo Verdy, Pratama Arhan: Cita-cita Saya Terwujud
Menurutnya, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut.
Dikutip Bantenraya.com dari Pikiran-rakyat.com dari berita berujudul “Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Marah dan Menangis“, keluarga para korban menilai, hukuman yang didapat Herry Wirawan tidak setimpal dengan perbuatan dan kerusakan yang ditimbulkan.
Perbuatan Herry Wirawan pun dinilai merusak nama baik korban dan keluarga hingga tercemar di masyarakat.
Baca Juga: Hari Pemilu 14 Februari Tidak Berkaitan dengan Hari Valentine, Ketua KPU RI: Hari Rabu Adalah Middle
Dia menilai, beban yang ditanggung korban dan keluarga akan terus dirasakan seumur hidup bahkan turun temurun.
“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 16 Februari 2022.
Yudi juga mengatakan, secara pribadi dirinya sangat kecewa pada putusan tersebut.
Dia menceritakan bagaimana harus meredam amarah keluarga korban pada Herry Wirawan yang saat itu baru ditangkap polisi.
Ketika awal-awal kasus Herry Wirawan terungkap sebagai predator seks, keluarga korban sempat akan melakukan tindakan kekerasan pada tersangka.
“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Yudi.
“Saat itu pun Herry Wirawan memberi pengertian agar keluarga menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban,” ucap Yudi lagi.
Yudi mendorong kejaksaan agar mengajukan banding agar Herry Wirawan mendapat hukuman maksimal, sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insyaallah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” katanya.
Baca Juga: Viral Game Hey Fun HD Ghost 3D Apk, Simak Cara Download dan Trik Unlimited Money
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.*** (Rizki Laelani/Pikiran-rakyat.com)

















