Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Banten Raya Oleh: Banten Raya
16 Februari 2022 | 18:30
Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Keluarga korban marah sampai menangis lantaran kecewa Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati hanya dihukum penjara seumur hidup. Pikiran-rakyat.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Keluarga korban tak terima Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati Madani Boarding School, Kota Bandung dihukum penjara seumur hidup.

Mereka keberatan atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawayan karena dinilai tak setimpal dengan perbuatannya. 

Kuasa hukum para santriwati korban pemerkosaan Yudi Kurnia mengatakan, keluarga korban marah dan menangis mengetahui Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Resmi Gabung Klub Liga Jepang Tokyo Verdy, Pratama Arhan: Cita-cita Saya Terwujud 

Menurutnya, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut.

Dikutip Bantenraya.com dari Pikiran-rakyat.com dari berita berujudul “Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Marah dan Menangis“, keluarga para korban menilai, hukuman yang didapat Herry Wirawan tidak setimpal dengan perbuatan dan kerusakan yang ditimbulkan.

Perbuatan Herry Wirawan pun dinilai merusak nama baik korban dan keluarga hingga tercemar di masyarakat.

Baca Juga: Hari Pemilu 14 Februari Tidak Berkaitan dengan Hari Valentine, Ketua KPU RI: Hari Rabu Adalah Middle

Dia menilai, beban yang ditanggung korban dan keluarga akan terus dirasakan seumur hidup bahkan turun temurun.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 16 Februari 2022.

Yudi juga mengatakan, secara pribadi dirinya sangat kecewa pada putusan tersebut.

BACAJUGA:

Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49

Baca Juga: Profil Dorce Gamalama yang Meninggal Karena Covid-19: Nama Asli, Tangal Lahir hingga Perjalanan Karier

Dia menceritakan bagaimana harus meredam amarah keluarga korban pada Herry Wirawan yang saat itu baru ditangkap polisi.

Ketika awal-awal kasus Herry Wirawan terungkap sebagai predator seks, keluarga korban sempat akan melakukan tindakan kekerasan pada tersangka.

“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Yudi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Februari 2022, Aldebaran Dapat Informasi Terbaru dari Polisi Soal Kehilangan Reyna?

“Saat itu pun Herry Wirawan memberi pengertian agar keluarga menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban,” ucap Yudi lagi.

Yudi mendorong kejaksaan agar mengajukan banding agar Herry Wirawan mendapat hukuman maksimal, sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insyaallah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” katanya.

Baca Juga: Viral Game Hey Fun HD Ghost 3D Apk, Simak Cara Download dan Trik Unlimited Money

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.*** (Rizki Laelani/Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Administrator
Tags: Herry Wirawankeluarga korbanpenjara seumur hidup
Previous Post

Valentine Bukanlah Kearifan Lokal

Next Post

Ratusan Randis Pemkab Pandeglang Akan Dilelang, Ini Penyebabnya

Related Posts

Adhyaksa FC
Nasional

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Lowongan Kerja
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru November 2025 untuk Area Tangerang, Perusahaan Ternama

1 November 2025 | 17:29
Real Madrid
Nasional

Tren Kemenangan Real Madrid Bakal Hadapi Semangat Juang Tinggi Valencia

1 November 2025 | 17:01
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda