Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Ada LPJ, MAKI Laporkan Dana Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Februari 2022 | 08:00
Tak Ada LPJ, MAKI Laporkan Dana Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati

Ilustrasi uang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ke Kejati Banten atas dugaan pencairan biaya penunjang operasional tahun 2017-2021 yang tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya, Senin 14 Februari 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017-2021 sebesar Rp6-7 triliun.

Sehingga untuk biaya operasional dari tahun 2017 hingga 2021 mencapai Rp 57 miliar.

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 15 Februari 2022, Dapatkan Chip Gratis Hingga 35B

“Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan, dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga  tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya, Senin 14 Februari 2022.

Boyamin menjelaskan, biaya penunjang operasional yang diberikan besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.

“Biaya penunjang operasional  tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Baca Juga: Lakukan Perawatan Wajah Hingga Rp90 Juta, Mayang Akui Tampil Lebih Pede

Boyamin menambahkan, dirinya juga menduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

“Sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar, atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” tambahnya.

Boyamin mengungkapkan, dalam persoalan itu diduga telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Baca Juga: Doa Orang Tua yang Bisa Diamalkan Menurut Almarhum Syekh Ali Jaber

Kemudian, UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dalam pasal 31 dan pasal 32 (UU tentang keuangan negara) perlunya SPJ bagi setiap penggunaan dana yang bersumber dari APBD atau APBN,” ungkapnya.

Boyamin menjelaskan, dalam laporannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan dana penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jadi Presiden Itu Takdir yang Tidak Bisa Diprediksi

BACAJUGA:

PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15
budi rustandi

Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

29 Oktober 2025 | 21:05

“Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021,” jelasnya.

Meski begitu, Boyamin menegaskan, pihaknya tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah atas laporan dugaan korupsi biaya operasional Wakil dan Gubernur Banten tersebut.

“Laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” ujarnya.

Baca Juga: Trailernya Telah Tayang, Ini Bocoran Sinopsis Film Doctor Strange in the Mulitiverse of Madness

Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan adanya laporan Maki tersebut ke Kejati Banten. Menurutnya, laporan itu dilaporkan secara online oleh Maki.

“Laporannya secara online. Kita masih teliti dan kita telaah (laporan dugaan korupsi biaya operasional Wakil dan Gubernur Banten),” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: Boyamin SaimanMasyarakat Anti Korupsi (MAKI)
Previous Post

Satpol PP Makassar Razia Kondom di Hari valentine, dr Tirta: kegiatanmu ga efektif dan Deddy Corbuzier Nyindir

Next Post

Rumah Tangganya Kandas oleh Orang Ketiga, Ini Reaksi Ririe Fairus saat Nissa Sabyan Minta Maaf

Related Posts

PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.
Daerah

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong
Daerah

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu
Daerah

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15
budi rustandi
Daerah

Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

29 Oktober 2025 | 21:05
pemkab serang psel
Daerah

Masih Banyak Diskusi, Pemkab Serang Tak Kunjung Tentukan Lokasi PSEL

29 Oktober 2025 | 20:20
Pemkot Cilegon kendaraan industri
Daerah

Pengusaha Siap-siap! Pemkot Cilegon Wajibkan Kendaraan Industri Pakai Plat Kota Baja

29 Oktober 2025 | 20:12
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Pemkot Serang

    Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Hasbi Sidik, Warga Cibeber Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15
budi rustandi

Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

29 Oktober 2025 | 21:05

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda