SERANG, BANTEN RAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ke Kejati Banten atas dugaan pencairan biaya penunjang operasional tahun 2017-2021 yang tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya, Senin 14 Februari 2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017-2021 sebesar Rp6-7 triliun.
Sehingga untuk biaya operasional dari tahun 2017 hingga 2021 mencapai Rp 57 miliar.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 15 Februari 2022, Dapatkan Chip Gratis Hingga 35B
“Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan, dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya, Senin 14 Februari 2022.
Boyamin menjelaskan, biaya penunjang operasional yang diberikan besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.
“Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Baca Juga: Lakukan Perawatan Wajah Hingga Rp90 Juta, Mayang Akui Tampil Lebih Pede
Boyamin menambahkan, dirinya juga menduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.
“Sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar, atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” tambahnya.
Boyamin mengungkapkan, dalam persoalan itu diduga telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Baca Juga: Doa Orang Tua yang Bisa Diamalkan Menurut Almarhum Syekh Ali Jaber
Kemudian, UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dalam pasal 31 dan pasal 32 (UU tentang keuangan negara) perlunya SPJ bagi setiap penggunaan dana yang bersumber dari APBD atau APBN,” ungkapnya.
Boyamin menjelaskan, dalam laporannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pencairan dana penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jadi Presiden Itu Takdir yang Tidak Bisa Diprediksi
“Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021,” jelasnya.
Meski begitu, Boyamin menegaskan, pihaknya tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah atas laporan dugaan korupsi biaya operasional Wakil dan Gubernur Banten tersebut.
“Laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten, untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” ujarnya.
Baca Juga: Trailernya Telah Tayang, Ini Bocoran Sinopsis Film Doctor Strange in the Mulitiverse of Madness
Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan adanya laporan Maki tersebut ke Kejati Banten. Menurutnya, laporan itu dilaporkan secara online oleh Maki.
“Laporannya secara online. Kita masih teliti dan kita telaah (laporan dugaan korupsi biaya operasional Wakil dan Gubernur Banten),” katanya. ***














