BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembiayaan bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM.
Dalam kasus ini, Kejari Cilegon telah menaikkan status dalam kasus dugaan korupsi di BPRS CM dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di bank milik Pemerintah Kota Cilegon pada 5 Januari 2022.
Korps adhyaksa juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti di Badah Usaha Milik Daerah atau BUMD pada 6 Januari 2022.
Baca Juga: Kabar Baik, Warga Kabupaten Pandeglang Sudah Bisa Berangkat Umrah
Namun, hingga Kamis, 3 Februari 2022, Kejari Cilegon belum menetapkan satupun tersangka atas kasus itu.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, saat ini sudah 19 saksi diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di BPRS CM.
“Masih ada yang akan kami periksa. Yang sudah diperiksa dari internal BPRS CM, dari eksternal nasabah,” kata Ariyosa
Baca Juga: Gerak Cepat, SMA CMBBS Lakukan Langkah-langkah Pasca Siswa Terpapar Covid-19
Ia mengatakan, debitur yang telah dihadirkan menjadi saksi dalam proses penyidikan yang terkait pembiayaan bermasalah.
“Untuk saat ini tidak ada pejabat yang ikut diperiksa, saat ini. Kalau ke depan, kita masih menunggu perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.
Dari saksi yang telah diperiksa, kata Ariyosa, bisa melebar ke saksi-saksi lain.
Baca Juga: Covid-19 Menggila, Seluruh Objek Wisata di Kota Serang Ditutup hingga 7 Februari 2022
“Kalau fakta-fakta masih terkait nasabah yang melakukan peminjaman dari 2017 sampai 2021, yang menurut tim penyidik menurut proses sudah salah, baik juklak juknis peminjaman dari awalnya sudah salah,” katanya.
Ariyosa masih irit bicara terkait dengan kasus dugaan korupsi BPRS CM ini.
“Keterangan dari saksi-saksi dikaitkan dengan dokumen yang telah diperoleh,” ucapnya.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Twenty-Five Twenty-One, Drama Terbaru Nam Joo Hyuk Tayang Februari 2022
Disinggung belum adanya tersangka yang ditetapkan, Ariyosa mengaku mengedepankan kehati-hatian.
“Kita tim penyidik lagi mengumpulkan keterangan. Dalam rangka mendudukan orang tersangka, orang memang benar-benar layak duduk jadi tersangka dan harus memertanggungjawabkan perbuatan dia. Saat ini belum ada tersangka,” ucapnya. ***