BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini Mabes Polri menyita uang sebanyak RP1 miliar lebih dari 2 mantan Camat Cengkareng sebagai barang bukti dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada kasus pengadaan di Cengkareng lahan itu terjadi pada 2015, yaitu saat Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan laporannya telah diterima Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016.
Penyitaan uang pada kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.
Baca Juga: Asteroid 2022 AA Melintas Dekati Bumi Hari Ini, Seberapa Berbahaya?
la pun menjelaskan, barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta disita dari J (Camat Cengkareng Periode 2011-2014) dan Rp790 juta dari ME (Camat Cengkareng Periode 2014-2016).
Berdasarkan laporan dengan nomor LP 656/Vl/2016 yang diterima Bareskrim Mabes Polri, polisi menduga ada tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Di sisi lain, tanah itu juga rencananya akan menjadi lahan pembangunan rumah susun untuk tahun anggaran 2015 dan 2016.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika
Pembangunan rumah susun itu memiliki alokasi anggaran hampir mencapai Rp700 miliar, tepatnya Rp684.510.250.000.
Namun, dari sebagian atau seluruh luas tanah diduga bermasalah, karena sertifikatnya merupakan hasil rekayasa.
Akibatnya, lahan tersebut tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara, kata Ramadhan.
Pada sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan RHI. ***



















