BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022.
Satu koper uang dan dokumen disita saat penggeledahan perkara dugaan pemerasan oleh pegawai bea cukai terhadap usaha jasa titipan.
Dalam pantauan di lapangan, Tim Kejati Banten bersama Tim Kejari Tangerang dengan menggunakan 4 mobil tiba di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta tiba sekitar pukul 12.20 WIB.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Pasar Induk Rau Dijual Rp 17 Ribu Per Liter
Awak media yang akan melakukan peliputan mendapatkan penjagaan ketat dari petugas bea dan cukai, sehingga tidak bisa melakukan pengambilan gambar di dalam.
Sekitar dua jam melakukan penggeledahan, pukul 14.30 tim Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang keluar dari kantor bea dan cukai dengan membawa satu koper berisi uang dan dokumen.
Asisten Pidsus atau Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta merupakan tindak lanjut atas naiknya perkara dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea dan cukai ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Lantik Pimpinan Baznas Lebak, Bupati Iti Octavia Minta Kinerja untuk Ditingkatkan Lagi
“Menindaklanjuti status penyidikan tersebut, pada hari ini, kami bersama tim penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai untuk mencari bukti terkait bukti perkara dimaksud,” kata Iwan usai melakukan penggeledahan didampingi kasi Penkum Kejati Banten.
Iwan menambahkan, penggeledahan dilakukan di dua ruang Kantor Bea dan Cukai, sejumlah dokumen dan uang sekitar Rp1,16 miliar yang disita dari brangkas.
“Ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang semiliar lebih. Ada beberapa ruangan yang kita datangi, waktu kita datang kita sudah punya list yang kita butuhkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, dalam proses penggeledahan tidak ada kesulitan dalam pencarian data yang dibutuhkan penyidik kejati.
“Pegawai bea dan cukai sangat koperatif, tidak membutuhkan wakti dan proses bertele-tele,” jelasnya
Selain penggeledahan, Iwan mengungkapkan, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak swasta, di Kantor Kejati Banten.
Baca Juga: Kronologi dan Daftar Nama Prajurit TNI yang Gugur dalam Baku Tembak dengan KKB Papua
“Untuk pemeriksaan kita dilakukan di kantor, 5 saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” ungkapnya.
Iwan menegaskan Kejati Banten masih mengumpulkan bukti-bukti, sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
“Ini proses penyidikan, kita masih mencari untuk membuat terang menemukan tersangka,” tegasnya. ***



















