BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang belum dapat memperbaiki aset dari Tirta Serang Madani (TSM), lantaran masih proses administrasi ke pemerintah pusat dan kantor pajak. Alhasil, aset tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh Perumdam Tirta Madani Kota Serang.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerima aset berupa lahan, bangunan, dan bangunan pengolahan air yang diperkirakan sebesar Rp 12,6 miliar dari PT Tirta Serang Madani (TSM) milik Investor asal Negeri Jiran Malaysia.
Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian kerjasama antara PT TSM dengan Pemkot Serang yang dilaksanakan di ruang kerja Walikota Serang, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 23 Desember 2021.
“Itu sedang diproses dulu, karena diserahkan itu tidak bisa secara otomatis kekayaan atau aset itu langsung kita pergunakan,” ujar Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, kepada Bantenraya.com, kemarin.
Yudi Suryadi mengaku pihaknya tengah memproses administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga kantor pajak.
Menurut Yudi Suryadi, ada pajak-pajak yang harus diselesaikan terlebih dahulu, karena sudah hampir enam tahun pajaknya mati.
Baca Juga: Via Vallen Rayakan Ulang Tahun Ayahanda, Mamanya Pakai Gelang dan Kalung Emas Segede Gaban
“Ini harus dihidupkan lagi. Sebelum nanti diputus diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” ucap dia.
“Kemarin kita sudah melalui Perundam Tirta Madani Kota Serang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kantor pajak. Nanti kalau sudah selesai semuanya baru. Itu ada proses administrasi yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Yudi Suryadi menuturkan, bila proses administrasi telah rampung dan telah sah menjadi aset Pemkot Serang baru bisa melakukan perbaikan-perbaikan aset.
Baca Juga: Erica Carlina Membeberkan Fakta, Bahwa Dirinya Didekati Charlie Puth Lewat DM di Media Sosialnya
“Itu nanti kalau sudah diterima, sudah menjadi aset kota ditetapkan nanti oleh aset-aset kota, baru diusulkan ada perbaikan,” tutur Yudi Suryadi.
“Aset itu kalau belum resmi jadi aset Kota Serang 100 persen dan tercatat di dalam neraca, di dalam aset belum bisa. Hanya sekarang kita sudah melakukan pembenahan, pengamanan terhadap aset-aset yang ada di sana,” terang dia.
Yudi Suryadi menerangkan, aset dari PT TSM secara kuasa hukum dari sisi pelimpahan asetnya memang sudah, namun ada administrasi lain yang harus diselesaikan.
Baca Juga: Hubungannya dengan Chika Sudah Selesai, Thariq Halilintar Akui Dekati Fuji
“Nah itu sedang kita lakukan,” katanya.
Oleh karena itu, masih kata Yudi Suryadi, perbaikan-perbaikan aset itu menunggu proses administrasi kelar.
“Baru kita usul. Nanti ke Pemerintah Daerah untuk direnovasi apa saja. Termasuk juga nanti harus diapresial asetnya,” ungkap Yudi Suryadi.
Yudi Suryadi menyebutkan, bila menilik pada saat penyerahan aset angkanya cukup besar yakni berkisar Rp 12,7 miliar, namun aset itu kondisinya sudah lama tidak dipergunakan, sehingga mungkin ada penurunan nilai untuk barangnya.
“Mungkin yang naik tanah. Itu nanti kita apresial, sehingga dalam pencatatan itu setelah diapresial berapa sih nilai aset yang diterima dari penyerahan PT TSM, tapi intinya secara ini sudah diserahkan tinggal administrasi,” jelas dia. *