Selasa, 30 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apa itu Penistaan Agama, Kasus yang Pernah sejumlah Tokoh Menjerat Ahok hingga Meliana

Riawan Abimanyu Oleh: Riawan Abimanyu
11 Januari 2022 | 13:06
Apa itu Penistaan Agama, Kasus yang Pernah sejumlah Tokoh Menjerat Ahok hingga Meliana

Sejumlah tokoh publik pernah terjerat kasus penistaan agama dan sebagian telah menjalani hukumannya. Sebenarnya apa itu penistaan agama? Instagram @ruang.hukum

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Belakangan banyak tokoh publik yang terjerat kasus hukum, terutama kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Adapun tokoh-tokoh poublik yang pernah terjerat seperti diantaranya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Reza Hazuwen hingga Meliana.

Menurut Pew Research Center, hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. 

BacaJuga

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21

Baca Juga: Serial Layangan Putus Trending Nomor Satu di 15 Negara, dari Indonesia hingga New Zealand

Hukum penistaan agama adalah salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang. 

Dalam Laporan Pew Research Center, sekitar seperempat negara di dunia atau tepatnya sebesar 26 persen memiliki hukum atau kebijakan anti-penistaan agama per 2014.

Di beberapa negara, hukum penistaan agama dipakai untuk melindungi agama mayoritas.  Sedangkan di negara-negara lain, hukum ini dipakai untuk menjamin perlindungan terhadap agama minoritas.

Baca Juga: Mulai Rambah Dunia Perfilman, Fuji Jadi Pemeran Utama dalam Film Bukan Cinderella

Selain larangan penistaan agama atau pencemaran nama baik agama, hukum penistaan agama mencakup semua hukum yang memberi ganti rugi untuk pihak-pihak yang tersinggung.

Hukum penistaan agama biasanya melarang permusuhan terhadap agama dan kelompok agama.

Kemudian pencorengan agama dan pemeluknya, perendahan agama dan pemeluknya, menyinggung rasa ketaatan beragama, atau sikap melawan agama. 

Baca Juga: Miris! Dibangun dengan Anggaran Miliaran, Tiga Pasar Rakyat di Kota Cilegon Kini Kosong Melompong

Di sejumlah negara, hukum penistaan agama meliputi hukum ujaran kebencian yang melebihi larangan ujaran kebencian dan kekerasan.

Beberapa hukum penistaan agama seperti yang ada di Denmark tidak memidanakan ujaran berbentuk kritik, namun memidanakan ujaran berbentuk hinaan.

Untuk kasus Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri menjebloskan ke sel tahanan di Mabes Polri dan menjeratnya dengan dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan.

Baca Juga: Kisah Wanita Rela Rogoh Kocek Ratusan Juta Demi Bisa Mirip Putri Duyung

Ferdinand Hutahaean terjerat dikarenakan usai mengunggah kalimat kontroversinya yang diduga sebagai penistaan agama.

Ferdinand Huhatahean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.

Meski demikian, hukum yang digunakan kepada Ferdinand adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Baca Juga: Lirik Lagu Lentera dari Lesti Kejora, Persembahan untuk Menyambut Sang Buah Hati

Berikut tokoh-tokoh yang terjerat penistaan agama dan ujaran kebencian:

1. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Kasus dianggap menistakan agama setelah menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 di masa kampanye Pilkada DKI 2017.

Baca Juga: Sinopsis Film Penyalin Cahaya yang Segera Tayang di Netflix 13 Januari 2022

2. Reza Hazuwen 

Kasusnya divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156A tentang penodaan agama.   

3. Martinus Gulo 

Dihukum empat tahun dengan tambahan enam bulan di Medan. Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Baca Juga: Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

4. Meliana 

Terkait vonis 18 bulan yang menjeratnya, Amnesty International meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melakukan campur tangan pada kasus ini.

5. Andri Cahya 

Kasusnya divonis 3 tahun bui karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64.

Baca Juga: Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

6. Aking Saputra 

Kasusnya divonis 18 bulan penjara karena oleh Pengadilan Negeri Karawang karena dianggap melanggar Pasal 156A.

7. Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Musadeq 

Kasusnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Mereka berdua adalah pendiri dan sekaligus mengaku sebagai nabi daripada Gafatar.  

Baca Juga: Profil dan Biodata Saddil Ramdani yang Dilirik oleh Klub Elit Liga Serbia FK Novi Pazar

8. Bangun A.H. Kurniawan 

Kasusnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang.

9. Andrew Handoko Putra 

Kasusnya divonis 1 tahun 6 bulan di Semarang. 

Baca Juga: Link Nonton Film Venom Let There Be Carnage, Pintu Masuk Pertemuan dengan Spiderman

10. Dwi Handoko 

Kasusnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dianggap menghina Tuhan melalui media sosialnya.

11. Arnoldi Bahari 
Kasusnya divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Pandeglang karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 Nomor 19 Tahun 2016. 

Baca Juga: Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis, Simak Ketentuannya Berikut ini

12. Abraham Ben Moses 

Kasusnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU ITE.

13. Otto Rajasa

Kasusnya divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE. Dia harus mendekam di Lapas Balikpapan karena menghina Tuhan melalui akun Facebooknya.

Baca Juga: Tiket MotoGP Indonesia di Mandalika Disoroti Media Asing Terlalu Murah!

14. Siti Aisyah 

Kasusnya divonis 2 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 156 dan Pasal 156A. Dia dianggap menyebarkan ajaran Islam yang tidak sesuai dengan paham umum di Indonesia dan menghina ulama yang tidak sependapat dengannya.

15. Donald Ignatius Soeyanto Baria

Kasusnya divonis 2 tahun 10 bulan karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 UU ITE. Dia harus menjadi tahanan di Denpasar karena menghina para ulama dan kiyai melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Harapan dan Janji Menparekraf Sandiaga Uno Mengawali Tahun 2022, Begini Katanya 

16. A.H Kurniawan 

Kasusnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer berupa pemecatan dan dua tahun penjara karena menghina agama dalam kasus terbakarnya kitab suci di Kompleks Kasrem 172/PWY. ***

 

Editor: Administrator
Tags: AhokFerdinand Hutahaeanmenjerat

Related Posts

Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien

Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien, Satu Bayi Kembar Dinyatakan Meninggal

29 September 2025 | 15:30
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57

Recent News

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda