BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim resmi melaporkan massa buruh yang diduga melakukan aksi anarkis saat menggelar demo hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten, Rabu 22 Desember 2021 lalu.
Laporan Gubernur Banten tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro ke Polda Banten, Jumat 24 Desember.
Gubernur Banten lapor polisi lantaran aksi buruh tersebut terindikasi adanya pelanggaran pidana saat menggelar aksi menuntut kenaikan UMP dan UMK 2022.
Baca Juga: Padepokan Maung Pande Pandeglang Gaungkan Seni Tradisi Pencak Silat
“Pak gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” ujar Asep kepada wartawan di Mapolda Banten.
Ia menjelaskan, aksi yang digelar buruh diduga telah melanggar pasal 170 KUHP terkait pengerusakan di ruangan kerja gubernur.
Selanjutnya, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sebab aksi itu dinilai terdapat dugaan digerakan secara sistematis.
Baca Juga: Kawan Lama Foundation Donasikan Masker ke Pemkot Cilegon
Terakhir, dugaan melanggar pasal 207 KUHP tentang tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah.
“Yang terakhir melihat berbagai rangkaian video yang viral di media sosial,” katanya.
“Kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE,” paparnya.
Baca Juga: Link Nonton Film 2012, Gambaran Kiamat yang Menyeramkan
Terkait laporanmya tersebut, ia meminta agar polisi segera menindaklanjutinya.
“Kita juga sudah menemui dari unsur representasi dari perwakilan pak Kapolda yakni kabid Humas dan Dirkrimum Polda Banten,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan, pihaknya akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan desakan dan harapan tokoh masyarakat.
Selain itu, Polda Banten pun akan melakukan evaluasi terhadap penanganan aksi unjuk rasa buruh yang berujung pendudukan ruangan kerja Gubernur Banten.
“Polda Banten secara internal akan melakukan koreksi,” katanya. ***

















