BANTENRAYA.COM – Belum ada aturan teknis dari Korlantas Mabes Polri, aturan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Tol Tangerang – Merak, terancam batal.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan jika Polda Banten belum mendapatkan teknis aturan ganjil genap di Tol Tangerang – Merak.
“Untuk ganjil genap sendiri, Ditlantas Polda Banten masih menunggu petunjuk teknis,” katanya kepada Bantenraya.com, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Water Boom Milik Kadispora Lebak
Dengan begitu, Shinto menambahkan Polda Banten belum menerjunkan anggotanya di pintu tol Tangerang – Merak.
“Sampai sekarang kita belum menetapkan personil di tol,” tambahnya
Shinto menjelaskan hingga saat ini masyarakat masih bebas tanpa aturan ganjil genap di Tol Tangerang – Merak.
Baca Juga: Sebentar Lagi Jadi Nenek, Krisdayanti Panjatkan Doa Ini..
Kalau belum ada petunjuk teknis, berlaku seperti biasa (batal),” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan satu aturan baru jelang momen libur Nataru 2022 yang akan terjadi beberapa saat lagi.
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah akan memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Selebgram Cantik TE Ditangkap Terlibat Prostitusi, Saat Digerebek Polos Tanpa Benang Sehelai Pun
Aktivitas ini diberlakukan demi membatasi pergerakan masyarakat di masa libur nataru kali ini.
Tindakan tersebut juga diklaim bisa mengurangi adanya potensi kenaikan kasus aktif Covid-19 yang biasanya terjadi setelah momen liburan panjang. ***