BANTENRAYA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperbolehkan karyawan swasta untuk mengambil cuti selama libur Nataru.
Kebijakan untuk memperkenankan cuti kepada karyawan swasta larangan cuti hanya berlaku untuk karyawan BUMN dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, soal larangan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Pengemudi Truk Bisa Rapid Tes Antigen dan Vaksinasi Gratis di Pelabuhan Merak, Ini Titiknya
Terkait larangan cuti Menaker Ida Fauziyah menyebut SKB 3 menteri tersebut mengikat bagi ASN dan BUMN.
Berbeda dengan pekerja sektor swasta yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Untuk karyawan BUMN dan BUMD serta ASN selama periode Nataru dilarang mengambil cuti.
Baca Juga: Untuk Pertama Kali! KONI Lebak Gelar Kejurda Dayung di Danau Cilembun
Namun Ia juga mengimbau para pekerja yang cuti agar menahan diri untuk melakukan perjalanan.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Ambil Chip Gratis 10B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 15 Desember 2021
“Kami mempersilahka teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun harus ingat tetap menerapkan 5M,” katanya.
“Memakai masker, mencuci tangan, dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.***