BANTENRAYA. COM – Larangan terhadap anak balita (dibawah lima tahun) naik KRL Rangkasbitung Tanah Abang, hingga kini masih diberlalukan.
Namun anak yang beusia lima hingga 12 tahun yang sebelumnya dilarang, kini sudah diperbolehkan menggunakan KRL Rangkasbitung Tanah Abang.
Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI), Adli kepada Banten Ray. com membenarkan, bila balita belum diperbolehkan oleh orang tuanya naik KRL Rangkasbitung Tanah Abang.
Baca Juga: Setelah Berkali-kali Tertunda, Film Ashiap Man Siap di Tayang pada Februari 2022
Alasannya untuk menghindari kemungkinan tertular Covid-19. Namun apabila kepentingannya dinilai darurat, seperti balita yang dimaksud akan menjalani pengobatan medis ke sarana fasilitas kesehatan (faskes) di Jakarta, maka pihak petugas stasiun akan memperbolehkannya.
“Untuk balita yang bekepentingan berobat ke Jakarta, serta akan menggunakan KRL, maka orang tuanya wajib memperlihatkan surat rujukan dari pihak faskes atau surat keterangan dari dokter di Lebak,” ujar Adli, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, Aktor Bobby Joseph Sudah Gunakan Sabu Sejak 2015
Ketika ditanya, sampai kapan aturan larangan balita naik KRL, Adli belum bisa menyampaikannya. Ia berjanji kalau ada aturan baru yang memperbolehkan balita menggunalan KRL, akan menginformasikanya kepada masyarakat melalui media.
“Untuk saat ini, saya belum bisa menjawabnya, karena memang pihak kami belum menetapkan aturan barunya,”kata Adli.
Herdi, warga Rangkasbitung mengharapkan, agar PT KCI bisa secepatnya memberlalukan aturan baru dan balita diperbolehkan untuk menggunakan KRL Rangkasbitung-Tanah Abang. Apalagi saat ini, lanjut Herdi, kasus yang terkonfirmasi covid-19 di Lebak telah nihil sehingga PT KCI memberikan kelonggaran lagi dalam aturannya, khususnya kepada balita.
“Kami berharap, PT KCI bisa secepatnya memperbolehkan balita menggunakan KRL. Karena saya dan masyarakat lain di Lebak sangat mendambakan bayinya bisa diajak bepergian menggunakan kereta,” kata Herdi.***


















