Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apa Hukuman yang Pantas Bagi Pemerkosa Santriwati di Bandung? Deddy Corbuzier Punya Jawabannya

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
11 Desember 2021 | 08:10
Apa Hukuman yang Pantas Bagi Pemerkosa Santriwati di Bandung? Deddy Corbuzier Punya Jawabannya

Mentalis Deddy Corbuzier punya jawaban apa hukuman yang pantas diterima HW, pemerkosa santriwati di Bandung yang jumlah korbannya mencapai puluhan. Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Presenter dan mentalis Deddy Corbuzier ikut buka suara tentang perilaku bejat HW, terduga pemerkosa santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Deddy Corbuzier bahkan menyebutkan hukuman yang pantas bagi HW, pemerkosa belasan santriwati di Bandung.

Menurut Deddy Corbuzier, tidak bisa menerapkan hak asasi manusia kepada HW, pemerkosa santriwati di Bandung karena perbuatannya yang sangat bejat.

BACAJUGA:

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

22 Agustus 2025 | 18:21
Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih...

Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih…

7 Agustus 2025 | 17:33
Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

1 Agustus 2025 | 18:04
Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

23 Juli 2025 | 16:54
ADVERTISEMENT

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Persija vs Bhayangkara FC, Saling Tengok Peluang

Deddy Corbuzier menanggapi kasus HW, pemerkosa santriwati di Bandung tersebut dalam podcast miliknya, Close The Door, Jumat 10 Desember 2021.

Awalnya, Deddy mengaku tidak ingin berbicara tentang kasus HW karena sudah banyak diberitakan media massa.

Namun, akhirnya dia bersuara juga di podcast-nya tanpa adanya bintang tamu sama sekali.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Diuji Coba di Banten, Ini Titik-Titiknya

Saking marahnya Deddy dengan perbuatan HW sampai dia memanggil HW dengan sebutan kodok kurap.

“Orang-orang seperti ini hukumnya mati. Hukumannya mati. Ini kodok kurap. Bukan manusia,” kata Deddy dikutip Bantenraya.com dari YouTube @Deddy Corbuzier, Sabtu 11 Desember 2021.

“Orang seperti ini enggak layak hidup di Indonesia. Enggak layak hidup di dunia,” lanjutnya.

Baca Juga: Uteng Akui Bagikan Uang Suap Parkir ke Walikota Cilegon, Politikus Berkarya: Bukan Walikota Helldy

Deddy Cobuzier menyatakan, orang seperti HW yang memerkosa belasan santriwati dan beberapa di antara mereka sampai hamil dan melahirkan tidak perlu diperlakukan dengan menggunakan kacamata HAM.

“Enggak ada hak asasi manusia untuk orang yang bukan manusia,” katanya.

Berdasarkan berita yang dibacanya, perbuatan HW itu sudah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2016.

Baca Juga: Dosa Besar Korupsi Meski Sebatang Jarum, Begini Penjelasan Hadistnya

“Lu bayangin enggak lima tahun santriwati-santriwati tersebut hidupnya seperti apa di sana? Tekanan batinnya seperti apa? Fisik mentalnya seperti apa?” ungkapnya

“This ini not human. Ini bukan manusia ini,” tutur Deddy Corbuzier.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan, korban dari HW bertambah dan kini total ada 21 orang.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Serial Layangan Putus di We TV, Episode 4: Kinan dan Raya Akan Beri Kejutan

kini HW telah ditahan dan berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan.

Atas perbuatannya itu HW terancam hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, pesantren tempat HW mengajar telah ditutup. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. ***

 

Editor: Administrator
Tags: hukuman yang pantaspemerkosa santriwati
Previous Post

Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Persija vs Bhayangkara FC, Saling Tengok Peluang

Next Post

Airlangga Capres 2024, Golkar Deklarasikan Lebih Awal agar Masyarakat Lebih Paham

Related Posts

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret
Selebriti

Heboh Isu Artis Inisial A Hamili Seorang Wanita, Nama Anrez Adelio Terseret

22 Agustus 2025 | 18:21
Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih...
Selebriti

Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih…

7 Agustus 2025 | 17:33
Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya
Selebriti

Sempat Tolak Usulan DJ Bravy, Erika Carlina Pakai Pemberian Nama dari Sang Kekasih untuk Anaknya

1 Agustus 2025 | 18:04
Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett
Selebriti

Siapa Sosok Bella Lopulisa? Ramai Diisukan Jadi Selingkuhan Rendy Kjaernett

23 Juli 2025 | 16:54
Erika Carlina Blak-blakan Akui Telah Hamil 9 Bulan: Aku Enggak Mau Lepas dari Tanggung Jawab
Selebriti

Erika Carlina Blak-blakan Akui Telah Hamil 9 Bulan: Aku Enggak Mau Lepas dari Tanggung Jawab

19 Juli 2025 | 09:47
Jadi Korban Pelecehan, Nadin Amizah Kembali Disentuh oleh Fans Tanpa Izin: Feel So Dirty in My Body
Selebriti

Jadi Korban Pelecehan, Nadin Amizah Kembali Disentuh oleh Fans Tanpa Izin: Feel So Dirty in My Body

7 Juli 2025 | 16:09
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Dipastikan Dapat THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
pixel

Head to Head Pixel 10a vs iPhone 17e, Mana yang Lebih Unggul di 2026?

6 Maret 2026 | 03:30
iQOO 15R

iQOO 15R Resmi Dijual, Ini Spesifikasi dan Harga di Indonesia

6 Maret 2026 | 03:00
polres cilegon

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda