BANTENRAYA.COM – Juru Bicara atau Jubir Gubernur Banten Ujang Giri menegaskan, bahwa Pemprov Banten senantiasa memberikan program yang pro terhadap masyarakat termasuk buruh.
Jubir Gubernur Banten mengungkapkan, salah satunya adalah program pendidikan gratis tingkat untuk SMA/SMK/Skh.
Menurut Jubir Gubernur Banten Ujang Giri, program tersebut adalah bentuk kepedulian Gubernur Banten dan dapat mengurangi beban hidup masyarakat serta tentu juga buruh.
Baca Juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia Jelang Pilpres 2024, Siapa Paling Layak Jadi Presiden?
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur tentang pendidikan gratis dapat mengurangi beban masyarakat, termasuk buruh,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, Selasa 7 Desember 2021.
“Ini salah satu bentuk kepedulian gubernur terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Ugi itu juga menegaskan, pihaknya menghargai aksi mogok kerja atau unjuk rasa dari buruh merupakan yang hal wajar dan bagian dari demokrasi.
Baca Juga: 27 Kasus Baru HIV AIDS Baru Ditemukan di Kota Cilegon, Kenali dan Hindari Penyebabnya
Ia juga menegaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum (UMK) 2022 telah sesuai aturan yang berlaku.
Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Gubernur telah menjalankan amanah Undang-undang tersebut dan itu telah sesuai, tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Dia Orang Terkaya di Indonesia 2021, Hartono Bersaudara Masih Nomor Pertama
Lebih lanjut dipaparkan Ugi, ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Di dalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah.
“Itu disepakati bersama dengan mengedepankan aturan Perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Penyeberangan Merak Bakauheni Dibayangi Cuaca Buruk, Waktu Pelayaran Bertambah Setengah Jam
Adapun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan. Tak lupa juga dimasukan perhitungan dari inflasi daerah.
“Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Daftar Kota yang Diterjang Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi di Awal Desember 2021
“Justru salah kalau gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan. Semua sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, buruh di Banten menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap penetapan UMK 2022 yang dibawah tuntutan.
Buruh meminta agar besaran UMK 2022 direvisi naik 5,4 persen untuk seluruh daerah dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Laba-laba dalam Islam, Pertanda Hendak Istiqomah, Ditipu hingga Rumah Tangga Rapuh
Meski menjadi hal biasa di era demokrasi namun aksi mogok kerja buruh menurut Jubir Gubernur Banten berpotensi menimbulkan masalah baru.
Salah satunya adalah pengusaha yang eksodus dari Banten atau perusahaan yang bisa mendapat profit yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). ***
















