BANTENRAYA.COM – Pedagang Pasar Rangkasbitung disisir petugas pelayanan vaksin, Minggu 28 November 2021 malam hinga dini hari. Ini dilakukan guna mendari pedagang belum divaksin.
Oleh petugas, pedagang Pasar Rangkasbitung dimintai menunjukkan surat keterangan atau sertifikat pernah divaksin. Pedagang yang belum divaksin langsung diminta datang ke pos vaksinasi.
Dalam penyisiran Pasar Rangkasbitung ini, petugas masih menemukan banyak pedagang pasar belum divaksin atau tidak bisa menunjukan surat keterangan atau sertifikat vaksin.
Baca Juga: Kesal Jalan Kabupaten Rusak, Seribuan Warga Kecamatan Panggarangan Lebak Unjuk Rasa
Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Triatno Supiyono kepada Banten Raya membenarkan, seluruh pedagang pasar yang berjualan dimalam hari di sekitar Pasar Rangkasbitung disisir tim gabungan.
“Bagi pedagang belum divaksin, malam itu juga kami periksa kesehatannya. Bila memenuhi syarat untuk divaksin, maka malam itu langsung kami vaksin ditempat,” ujar Supiyono, Senin 29 November 2021.
Ditambahkannya, setelah melakukan penyisiran terhadap pedagang belum divaksin yang berjualan malam hari, maka tim gabungan akan melakukan penyisiran terhadap pedagang yang berjualan disiang hari.
Baca Juga: Lowongan Kerja Tim Kreatif dan Penulis Konten, Pendidikan Minimal SMA atau SMK
“Tim gabungan kembali fokus terhadap pemeriksaan bukti vaksin milik pengendara, sehingga untuk pengisian terhadap pedagang disiang hari, kemungkinan dibeberapa hari kedepan,” kata Supiyono.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Lebak, Dartim mengatakan, setelah yang beraktivitas di Pasar Rangkasbitung telah menjalani vaksin, maka agenda berikutnya akan dilakukan penyisiran terhadap masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisional lainya di Lebak.
“Kami akan terus berupaya agar capaian pemberian vaksin di Lebak terus meningkat,”kata Dartim. ***