BANTEN RAYA.COM – Pengurus Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang masa bakti 2021-2026 dikukuhkan oleh Walikota Serang Syafrudin di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 17 November 2021.
Usai dikukuhkan ada pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan para pengurus selama masa jabatannya.
Selain pengukuhan pengurus, dilakukan pula penyerahan aset dari Ketua Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Lama H. Pandji Tirtayasa ke Ketua Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh yang baru, H. Sanwani.
Walikota Serang Syafrudin meminta Pengurus Yayasan Masjid Ats Tsauroh agar dapat mengajak masyarakat mau dipindahkan dari tanah Masjid Agung tersebut. Sebab tanah yang dimanfaatkan untuk pemukiman warga itu merupakan tanah wakaf milik Masjid Agung Ats Tsauroh.
Syafrudin mengatakan, terdapat satu hektare tanah milik Masjid Ats Tsauroh yang saat ini sebagian tanahnya sudah ditempati oleh ratusan warga Lingkungan Kantin. Oleh karena itu, ia meminta pengurus yayasan dapat mengajak masyarakat agar mau dipindahkan dari tanah Masjid Agung tersebut.
“Ada pekerjaan rumah (PR) untuk pengurus Yayasan Ats Tsauroh yakni mengajak masyarakat agar mau dipindahkan,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com, usai pengukuhan.
Baca Juga: Perserang Evaluasi untuk Tatap Partai Selanjutnya
Ia menjelaskan, pengurus yayasan diharapkan dapat membuat program pembinaan untuk masyarakat tersebut. Sehingga mereka dapat diajak pindah tanpa protes.
“Jadi nanti setelah dilantik menyusun rencana kerja, di dalamnya termasuk juga pembinaan warga (yang menempati lahan-red),” jelas dia.
Syafrudin menuturkan, perpindahan warga sebagai bagian dari rehabilitasi Masjid Agung Ats Tsauroh yang sebelumnya sudah direncanakan pada tahun ini.
“Setelah ini Pemkot Serang yang akan membangun Masjid Agung,” terangnya.
Namun rehabilitasi yang tadinya dianggarkan pada APBD perubahan 2021 digeser pada APBD murni tahun 2022 mendatang. Anggaran yang disiapkan yakni Rp20 miliar untuk pembongkaran dan rehabilitasi.
Baca Juga: Pesta Gol, Persikota Juara Grup A Liga 3 Banten
“Tidak jadi diperubahan, mudah-mudahan tidak ada halangan lagi, termasuk juga anggarannya berjalan lancar,” tuturnya.
Ketua Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh yang Lama, Pandji Tirtayasa, menjelaskan, ada aset masjid agung belum termanfaatkan secara optimal. Yaitu lahan sekitar 1 hektare yang dipakai untuk pemukiman warga Kantin.
Jumlah penghuninya ada 114 penghuni. Warga mengakui bahwa itu tanah wakaf. Dan tentunya itu menjadi PR masa kepimpinannya yang belum terselesaikan.
“Saya harap tentunya PR kami yang belum terselesaikan sehingga lahan masjid agung ini menjadi 2,7 hektare,” kata Pandji.
Ketua Yayasan Masjid Ats Tsauroh Sanwani mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas dari yayasan yang dipimpinnya.
Baca Juga: Selama Tiga Tahun, 164 Lulusan SMK Negeri 1 Cilegon Terserap di Industri
“Siap melaksanakan tugas terutama penyesuaian agenda, mudah-mudahan bisa menjalankan agenda lama,” kata Sanwani.
Ia juga mengaku siap melaksanakan PR yang diminta oleh Pemkot Serang. Termasuk dengan pembinaan pada warga yang menempati lahan milik Masjid Ats Tsauroh.
“Tentu kita akan menjalankan petunjuk dari Pemkot Serang, karena bagaimana pun juga kita harus bersinergi dengan Pemkot Serang, dan nanti kita akan rapat terlebih dahulu,” katanya.
Turut dihadiri pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua Dewan Pembina Masjid Agung Ats Tsauroh H. Embay Mulya Syarif, dan Dewan Pengawas Masjid Agung Ats Tsauroh Wawan Wahyudin. ***



















