BANTENRAYA.COM- DPRD Kota Cilegon saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Raperda tersebut, diharap bisa menangani masalah pengangguran di Kota Cilegon.
Sekretaris Tim Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada DPRD Kota Cilegon Sanudin mengatakan, tujuan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yakni guna meminimalisasi angka pengangguran di Kota Cilegon.
Baca Juga: Gempur dengan Pembangunan, Gubernur Banten: Daerah Perbatasan Jangan Kalah dengan Tetangga
Kemudian juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau SDM di lingkungan industri di Kota Cilegon.
Saat ini dalam tahapan menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
“Seperti dari pihak buruh dan pihak industri yang ada di Cilegon,” kata Sanudin usai Rapat Dengar Pendapat tentang Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Delapan Penyebab Timbulnya Sariwan, Salah Satunya Akibat Menggosok Gigi
Sanudin menjelaskan, selain untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Cilegon, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke depan diharapkan bisa mengontrol semua industri yang ada di Cilegon.
Dengan begitu, maka tenaga kerja di Cilegon akan merasa terlindungi dengan adanya payung hukum tersebut.
“Saat ini pembahasannya sudah mencapai 75 persen,” kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini.
Baca Juga: Peraih Emas PON Papua dari Banten, Rizki Juniansyah Siapkan Diri untuk SEA Games Vietnam
Sanudin menyampaikan, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pada prinsipnya semua pihak setuju dan siap mendukung, baik dari eksekutif, buruh dan industri.
Nantinya melalui Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan mengatur sistem perekrutan karyawan tidak sembarangan dilakukan oleh perusahaan.
Melainkan harus melalui sitem pemagangan di setiap perusahaan yang ada di Kota Cilegon.
“Apalagi, rata-rata perusahan di Cilegon membutuhkan tenaga kerja yang memiliki skil khusus di bidang pekerjaan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Kata Sanudin, melalui pemagangan, industri berperan dalam meningkatkan skill tenaga kerja lokal asal Cilegon.
“Sehingga, ketika rekrutmen tenaga kerja, warga Kota Cilegon memunyai kesempatan yang sama dengan tenaga skill dari luar daerah,” ucapnya.
Baca Juga: Walikota Serang: Jangan Malu Sekolahkan Anak ke Pondok Pesantren
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengaku mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Menurutnya, melalui produk hukum yang dibuat DPRD Kota Cilegon itu maka angka pengangguran di Cilegon akan berkurang dan pemuda di Cilegon dapat lebih produktif lagi untuk membangun Kota Cilegon agar menjadi lebih baik lagi.
“Saat ini angka pengangguran di Cilegon telah mencapai 12 persen lebih atau sekitar 26 ribu orang pengangguran di Cilegon, ini jadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Liga 3 Banten: Persikota Berbagi Poin dengan Persipan
Sanuji berharap, melalui Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, maka peluang lapangan kerja di Cilegon akan lebih luas dan masif, dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Kota Cilegon. ***