BANTENRAYA.COM – Seorang pemuda berinisial IN (21) dilarikan ke rumah sakit, setelah menjadi korban penganiayaan tiga pemuda di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, gegara rebutan wanita di tempat hiburan malam.
Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan mengatakan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 4 November 2021, bermula saat korban berkunjung ke THM Scorpion Ciruas.
“Korban kemudian mengantar pulang salah satu wanita di tempat hiburan ke rumah Kontrakannya di wilayah Sentul,” katanya kepada Banten Raya, Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Hadiri Milad Ke-69 TTKKDH, Wagub Andika Ingin Keceran Jadi Event Nasional
Andhi menjelaskan kemudian ketiga pemuda AAS (21) dan YF (21) dan SA (22) yang diduga tak terima jika perempuan di THM itu dibawa pulang, ketiganya mengikuti korban.
“Setiba disana (kontrakan), korban sempat singgah. Tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban,” jelasnya.
Andhi menambahkan korban dihajar oleh ketiga pelaku menggunakan tangan kosong, helm, dan kayu hingga korban babak belur tak sadarkan diri.
“Pelaku sempat menyeret korban sampai tidak sadarkan diri. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andhi mengungkapkan masyarakat yang mengetahui hal itu, membawa korban ke RS Hermina Ciruas. Namun korban kembali di rujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mencari ketiga pelaku penganiayaan,” ungkapnya.
Andhi menegaskan setelah beberapa jam dilakukan pencarian, dua pelaku AAS dan YF diketahui berada di wilayah Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kami langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkap dua orang. Sementara satu pelaku masih kita cari,” tegasnya.
Baca Juga: Saat di USG, Bayi Raffi Ahmad Hanya Kasih Lihat Kuping
Andhi memastikan keduanya akan dilakukan penegakan hukum, dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana.
“Untuk ancaman pidananya 5 tahun penjara,” tandasnya. ***


















