BANTENRAYA.COM – Lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang, disetop sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyetopan operasional sementara dilakukan, karena lima SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak memiliki mess.
Penyetopan lima SPPG ini berdasarkan surat pemberhentian sementara operasional yang ditujukan kepada kepala SPPG di Kota Serang.
Surat itu dikeluarkan pada 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.
Dalam isi surat tersebut dengan nomor 838/D.TWS/03/2026 yang telah disampaikan sebelumnya, bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II telah melakukan pembaruan serta validasi kembali terhadap data operasional SPPG.
Kemudian berdasarkan update data rekapitulasi SPPG yang belum mendaftarkan SLHS, belum memiliki IPAL serta tidak ada tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, maka Surat Pemberhentian Sementara Operasional dengan nomor 838/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA : Satpol PP Bersama Ulama Kota Serang Razia Miras
Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan Perubahan I atas pemberhentian sementara operasional SPPG sebagaimana terlampir, hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
Berikut ini daftar SPPG di Kota Serang yang diberhentikan operasional sementara :
SPPG Kota Serang Cipocok Jaya 2 (tidak kantongi IPAL dan tidak ada mess)
SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Dalung (tidak mengantongi IPAL dan tidak ada mess)
SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 3 (tidak kantongi IPAL dan tidak ada mess)
SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 4 (tidak kantongi SLHS dan IPAL)
SPPG Kota Serang Cipare (tidak kantongi IPAL)
Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, pihaknya tengah menanyakan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Serang perihal penghentian sementara operasional kelima SPPG.
BACA JUGA : Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan
“Saya sedang konfirmasikan ke Korwil ini bagaimana terkait SPPG yang distop sementara, bagi kami inilah suatu ketegasan dari pemerintah manakala mitra dalam hal ini dapur yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Yudi, kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, keputusan penghentian sementara itu dilakukan setelah BGN memberikan waktu sekitar satu bulan kepada SPPG untuk melengkapi persyaratan.
Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, sejumlah persyaratan belum dipenuhi.
“Ternyata bahwa dari pihak BGN sangat tegas terhadap persyaratan yang sudah dikasih waktu selama kurang lebih 1 bulan tidak memenuhi,” tegas dia.
Yudi menerangkan, terdapat tiga faktor penyebab dihentikan sementara operasional SPPG, di antaranya belum memiliki SLHS, IPAL dan mess.
“Itu yang menjadi titik poinnya, sehingga dari situ ada beberapa yang harus ditindaklanjuti oleh pihak mitra,” terang dia.
Ia menegaskan, Pemkot Serang selama ini terus melakukan pemantauan secara intensif.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG, lanjut dia, bertujuan untuk membantu mempercepat proses koordinasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital
“Kalau kepentingannya dari Pemkot jangan sampai masyarakat kota Serang dirugikan. Karena sering muncul ada menu yang tidak sesuai, menu yang disajikan harus sudah sesuai, dan sudah mengandung gizinya menurut kesehatan memenuhi persyaratan,” tandasnya. (***)


















