BANTENRAYA.COM – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang, Banten, kini kembali dapat bernapas lega.
Pasalnya selain telah mendapat kepastian honor dari pemerintah daerah kini mereka pun mendapat insentif tambahan lainya.
Tambahan insentif tersebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Jika sebelumnya dana BOS tidak diperkenankan digunakan untuk memberikan insentif tambahan kepada tenaga pendidik non-ASN, kini pemerintah justru memberikan relaksasi sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu para PPPK paruh waktu.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Abidin Nasyar, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang masih berstatus PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu
Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak lepas dari perhatian dan dorongan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
“Ini adalah bentuk kepedulian Ibu Bupati terhadap para guru dan tenaga kependidikan. Beliau ingin memastikan para pendidik, terutama yang masih berstatus PPPK paruh waktu, tetap mendapatkan perhatian dan dukungan agar bisa bekerja dengan lebih tenang,” ujar Abidin.
Menurutnya, besaran insentif tambahan tersebut dihitung berdasarkan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Namun secara maksimal, nilai insentif dapat mencapai sekitar Rp2.130.000.
Jumlah tersebut berada di luar honor yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman
Saat ini, pemerintah daerah mengalokasikan honor sekitar Rp1 juta per bulan bagi operator sekolah, serta sekitar Rp1,2 juta bagi 3.587 tenaga pengajar PPPK paruh waktu.
“Besaran insentifnya memang disesuaikan dengan kemampuan sekolah, karena bersumber dari dana BOS. Namun pemerintah daerah tetap memastikan ada tambahan yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik,” jelasnya.
Abidin menambahkan, kebijakan pemberian insentif tambahan ini akan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026.
Pemerintah daerah juga akan terus mengevaluasi pelaksanaannya dengan harapan kebijakan tersebut dapat dipertahankan bahkan menjadi program permanen di masa mendatang.
“Harapannya tentu ini bisa berkelanjutan. Jika memungkinkan, ke depan kita upayakan agar kebijakan ini bisa menjadi program yang permanen demi mendukung kesejahteraan guru di Kabupaten Serang,” pungkasnya.***

















