BANTENRAYA.COM – Dapur makan bergizi gratis (MBG) wajib mengakomodasi produk makanan atau bahan baku dari para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, dan peternak lokal Kota Serang.
Tujuan mengakomodir produk makanan atau bahan baku pelaku UMKM, petani dan peternak agar mereka merasakan perputaran uang dari program MBG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com, perputaran uang MBG di Kota Serang mencapai Rp1,2 triliun.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung Medical Center RSUD Cilegon Berlanjut, Tahun Ini Dianggarkan Rp10 Miliar
Perputaran uang dari program MBG di Kota Serang dalam sebulan mencapai Rp100 miliar. Sedangkan dalam setahun bisa mencapai Rp1,2 triliun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia usai menghadiri acara monitoring Klinik UMKM di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang di Pasar Lama, Kota Serang, Rabu, 11 Maret 2026.
Agis mengatakan, monitoring ke klinik UMKM untuk menindaklanjuti saran dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
BACA JUGA: Dishub Banten Sebar Ratusan Personel di Sepanjang Jalur Mudik, 19 Titik Jadi Fokus Pengawasan
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh dapur SPPG yang ada di Kota Serang wajib mengakomodasi suplai bahan baku dari petani, peternak, dan pelaku UMKM.
“Tadi saya juga berdiskusi dengan Kepala Dinas. Insyaallah melalui Disperindagkop, pemerintah akan memfasilitasi para pelaku UMKM, agar bisa menyuplai bahan baku maupun produk ke dapur MBG, karena hal tersebut memang menjadi kewajiban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan pelibatan UMKM, petani, dan peternak dalam program MBG ini untuk mengoptimalkan potensi perputaran ekonomi yang dihasilkan dari program pemerintah pusat tersebut.
Agis memperkirakan, di Kota Serang sendiri, dari sekitar 90 dapur MBG yang direncanakan, potensi perputaran ekonominya bisa mencapai hampir Rp100 miliar per bulan. Jika dihitung dalam satu tahun, omzetnya bisa mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
“Potensi inilah yang ingin kita optimalkan agar dapat dirasakan langsung oleh pelaku UMKM, petani, dan peternak di Kota Serang. Karena itu, pelaku UMKM perlu difasilitasi agar dapat terlibat sebagai pemasok bahan baku maupun produk makanan,” ucap dia.
Ia mengatakan, Dinkopukmperindag Kota Serang akan melakukan pengawasan terhadap dapur-dapur SPPG.


















