BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 2026.
Namun sayangnya, sampai saat ini gaji ke-14 atau THR tersebut belum bisa dicairkan karena masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Sekretaris Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Agus Firdaus mengatakan, Pemkab Serang sudah menghitung dan menyiapkan untuk gaji ke-14 tersebut.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Wisata Religi di Kota Tangerang saat Ramadan 2026, Ada Masjid Raya Al-Adzom
“Alhamdulillah sudah kita alokasikan. Memang kita memanaje dari Januari, awal tahun ini cash flow (arus kas) kita atur dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Minggu 22 Februari 2026.
Ia memastikan, untuk gaji ke-14 atau THR insya sudah dipastikan aman dan sudah hitung sesuai dengan kebutuhan. Hanya saja pihaknya masih menuggu terbitnya petunjuk teknis.
“Jadi untuk pencairannya kita menunggu juknis (petunjuk teknis) dari Kemenkeu (Kementerian Keungan). Biasanya nanti diiringi dengan keluarnya KMK (keputusan Menteri Keuangan) terkait dengan ketentuan pemberian gaji ke-14 ini,” katanya.
BACA JUGA: Ultimatum Sekda Banten untuk ASN, Jangan Coba-coba Alasan Kinerja Turun Karena Puasa Ramadan
Agus menuturkan, jumlah ASN yang mendapatkan gaji ke-14 tersebut kurang lebih 9.000 orang termasuk juga PPPK penuh waktu.
“Kalau PPPK paruh waktu kita masih menunggu ketentuan KMKnya. Termasuk besaran dan lain sebagainya nanti dilihat dari KMK,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kalau mengacu pada tahun 2025, besaran THR itu sama dengan satu kali gaji dan satu kali TPP (tambahan penghasilan pegawai).
“Untuk tahun ini kita masih menuggu KMK, kita tidak mau mendahului kalau ketentuannya belum ada,” paparnya.
Ia mengungkapkan, untuk kebutuhan gaji ke-14 tersebut, pihaknya sudah menanggarkan sebesar Rp27 miliar dan sudah teralokasikan di belanja pegawai.
“Untuk THR ini anggarannya sekitar Rp 27 miliar. Memang ini sudah kita perhitungkan setiap tahunnya dan tidak kita akan menghambat pembayaran-pembayaran untuk pegawai dan pembayaran kegiatan yang lain,” tuturnya. ***

















