BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Selama bulan puasa, ASN di lingkungan Pemprov Banten akan bekerja selama 7 jam per hari atau total 35 jam dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan bahwa pengurangan jam kerja dilakukan satu jam lebih singkat dari hari biasa.
“Setiap hari berkurang satu jam, jadi 7 jam per hari. Hari biasanya 8 jam. Itu sesuai aturan dari pusat,” ujar Ai, Jumat, (13/2/2026).
Diketahui, untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB. Pada hari Senin sampai Kamis, ASN bekerja hingga pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
BACA JUGA : Satgas Turun Gunung, Tambang Nakal di Empat Daerah Banten Terancam Kartu Merah
Sementara, pada hari Jumat, jam kerja akan berlangsung dari pukul 06.30 WIB sampai 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja akan menyesuaikan jadwal melalui keputusan masing-masing kepala perangkat daerah.
Kendati demikian, total jam kerja tetap minimal 35 jam dalam satu minggu di luar waktu istirahat. Keputusan tersebut wajib dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala BKD.
Ai menambahkan, untuk unit pelayanan tertentu akan memiliki pengaturan teknis tersendiri menyesuaikan karakteristik tugasnya.
“Bagi guru akan diatur oleh Dindikbud. Sedangkan untuk Samsat juga akan disesuaikan karena berhubungan dengan pelayanan yang akan diatur oleh Bapenda,” tuturnya.
BACA JUGA : Pestisida Cemari 22,5 Km Sungai Cisadane, DLH Banten Target Bersih Dua Pekan
Meski terjadi penyesuaian durasi kerja, Pemprov Banten memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Totalnya tetap 35 jam per minggu, tidak termasuk istirahat. Jadi tidak ada pengurangan kewajiban, hanya penyesuaian selama Ramadan,” tegas Ai. (***)















