Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Satgas Turun Gunung, Tambang Nakal di Empat Daerah Banten Terancam Kartu Merah

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
13 Februari 2026 | 19:21
Polres Cilegon saat meninjau tambang di Mancak, Kabupaten Serang. (Dok Polres Cilegon)

Polres Cilegon saat meninjau tambang di Mancak, Kabupaten Serang. (Dok Polres Cilegon)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten mulai mengencangkan pengawasan sektor pertambangan.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kini bergerak menyisir tambang-tambang di Banten di empat daerah dengan ancaman tegas berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy memastikan langkah ini bukan sekadar pembinaan biasa, melainkan operasi kepatuhan yang menyasar kelengkapan administrasi dan kewajiban perusahaan sesuai aturan perundang-undangan.

BACAJUGA:

Positively Yours

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 9 Sub Indo: Usaha Du Jun Melindungi Hui Won

14 Februari 2026 | 15:44
PSM Makassar

PSM Makassar vs Dewa United, Konsistensi Juku Eja Akan Diuji di Gelora BJ. Habibie

14 Februari 2026 | 15:27
GMNI

Pelantikan DPD GMNI Banten Periode 2026-2028: Membumikan Pancasila di Tanah Jawara

14 Februari 2026 | 14:42
Capiton Foto Ketua DMI Kota Serang H. Komar saat menghadiri Gebyar Serang Mengaji di Alun-alun Barat, Kota Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Siap Sukseskan Program Serang Mengaji hingga ke tingkat RT

14 Februari 2026 | 14:01

Penyisiran dimulai dari Kota Cilegon lalu kemudian bergerak ke wily Kabupaten Serang, Pandeglang, hingga Lebak.

“Sekarang itu kan ada Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan dan BPLP. Sekarang kita lagi menyisir Kota Cilegon. Nah, Kota Cilegon sudah beres, kita akan ke Serang, dari Serang baru ke Pandeglang, baru kita ke Lebak,” kata Ari, Jumat (13/2/2026).

Menurut Ari, fokus pemeriksaan mengacu pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tim Satgas mengecek satu per satu kewajiban administratif yang harus dipenuhi perusahaan tambang.

BACA JUGA : Habis Kesabaran, Warga Bojonegara dan Puloampel Bersiap Aksi Besar-besaran dan Tutup Semua Tambang

“Tim Satgas ini melihat administrasinya seperti apa, kewajiban mereka apa saja yang sudah dilaksanakan. Apabila belum melaksanakan kewajibannya, kita akan tutup sementara dan dikasih waktu 60 hari. Selama 60 hari itu mereka tidak melakukan apa-apa, kita cabut izinnya,” ujarnya.

Dia merinci, kewajiban tersebut meliputi laporan bulanan, penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) atau pejabat sementara, laporan reklamasi tahunan, penempatan jaminan reklamasi, dokumen pasca tambang, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Karena mereka tidak mengindahkan peraturan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu, Undang-Undang Minerba. Jadi, mereka wajib melakukan laporan bulanan, ada KTT sementara kalau belum punya, terus harus ada laporan reklamasi tahunannya. Jaminan reklamasi ditempatkan, pasca tambangnya juga ada, RKAB-nya ada. Kalau tidak ada, dalam dua bulan ini kita kasih waktu,” katanya.

Ari menegaskan, sanksi tidak dijatuhkan secara tiba-tiba. Pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan dengan tenggat waktu masing-masing 30 hari sebelum penutupan sementara diberlakukan.

“Karena kita sudah berkirim surat tiga kali. Surat pertama 30 hari, surat kedua 30 hari, surat ketiga 30 hari. Langsung kita tutup sementara 60 hari. Kalau tidak ada perbaikan, baru kita cabut. Tegas dan layak untuk dilaksanakan,” ujar Ari.

Terkait mekanisme pencabutan izin, Ari menjelaskan proses administratif dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau langsung oleh Gubernur, tanpa melibatkan aparat kepolisian.

BACA JUGA : Tolak Ekspansi Pengusaha Tambang Jawa Barat ke Banten! Mahasiswa Khawatir Sikap Pemprov

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten tidak lagi memberi ruang bagi tambang yang abai terhadap aturan.

Selain menjamin kepastian hukum, penertiban ini juga ditujukan untuk melindungi lingkungan dan memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: BantenIzinTambang
Previous Post

Walikota Cilegon Robinsar Minta Lakukan Pemeriksaan Ketat Harian, Pastikan Jajaan dan Makanan Aman dari Zat Berbahaya

Next Post

Dinsos Cilegon Gelontorkan Lagi Program Bansos, Anak Yatim Hingga Disabilitas Jadi Sasaran Penerima

Related Posts

Positively Yours
Daerah

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 9 Sub Indo: Usaha Du Jun Melindungi Hui Won

14 Februari 2026 | 15:44
PSM Makassar
Daerah

PSM Makassar vs Dewa United, Konsistensi Juku Eja Akan Diuji di Gelora BJ. Habibie

14 Februari 2026 | 15:27
GMNI
Daerah

Pelantikan DPD GMNI Banten Periode 2026-2028: Membumikan Pancasila di Tanah Jawara

14 Februari 2026 | 14:42
Capiton Foto Ketua DMI Kota Serang H. Komar saat menghadiri Gebyar Serang Mengaji di Alun-alun Barat, Kota Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Siap Sukseskan Program Serang Mengaji hingga ke tingkat RT

14 Februari 2026 | 14:01
Suasana di Nagaria Tuo Pariangan, Sumatera Barat. Dok: Jadesta Kemenparekraf
Daerah

Fakta Menarik Nagaria Tuo Pariangan Sumbar Jadi Desa Terindah di Dunia

14 Februari 2026 | 13:55
capacity building Pemkab Serang
Daerah

Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

14 Februari 2026 | 12:14
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persebaya Surabaya

Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Tekad Bajul Ijo Lanjutkan Tren Positif

14 Februari 2026 | 15:35
Undercover Miss Hong

Spoiler Drakor Undercover Miss Hong Episode 9 Sub Indo: Geum Bo Sangat Murka Pada Joong Il

14 Februari 2026 | 15:31
PSM Makassar

PSM Makassar vs Dewa United, Konsistensi Juku Eja Akan Diuji di Gelora BJ. Habibie

14 Februari 2026 | 15:27
GMNI

Pelantikan DPD GMNI Banten Periode 2026-2028: Membumikan Pancasila di Tanah Jawara

14 Februari 2026 | 14:42

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda