BANTENRAYA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten masih perlu diperkuat.
Meskipun di tahun 2025 terjadi kenaikan skor integritas dibanding tahun sebelumnya, kendati demikian capaian tersebut dinilai masih belum memenuhi target ideal yang diharapkan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, usai mengikuti agenda evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi bersama Pemprov Banten, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam evaluasi tersebut, KPK mencatat skor integritas Provinsi Banten berada di angka 73, yang mana angka tersebut masih di bawah target nasional sebesar 78.
“Kami mengapresiasi karena ada peningkatan skor integritas dibandingkan tahun sebelumnya. Tapi kenaikannya memang belum sesuai harapan kami,” kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, salah satu catatan paling krusial terletak pada rendahnya efektivitas sosialisasi antikorupsi di internal organisasi perangkat daerah atau OPD.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Bahtiar menuturkan jika aspek sosialisasi pencegahan korupsi masih menjadi titik lemah dengan skor yang relatif rendah.
BACA JUGA: 11 Warga Banten Jadi Korban Tanah Longsor Tambang Biji Timah di Bangka
“Kami memberi penekanan khusus bahwa sosialisasi antikorupsi itu tidak cukup hanya berupa imbauan normatif. Jangan hanya bilang ‘jangan korupsi’, tapi harus dibuktikan dengan praktik nyata di internal OPD,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan melekat di masing-masing OPD. Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya bertumpu pada inspektorat, melainkan harus menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan OPD.
“Setiap OPD harus mandiri dalam membangun budaya antikorupsi. Pengawasan internal itu kunci. Mulai dari edukasi, pencegahan, sampai penindakan terbatas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Bahtiar juga menjelaskan, penindakan terbatas yang dimaksud bisa berupa teguran, pembinaan, pemindahan tugas, hingga usulan pemeriksaan ke inspektorat. Langkah tersebut, kata dia, dinilai sangat penting agar ada efek jera dan mekanisme pengendalian sejak dini.
Selain itu, KPK juga turut mendorong Pemprov Banten untuk mengembangkan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) versi daerah. Menurut Bahtiar, karakteristik setiap daerah berbeda sehingga pendekatan pencegahan tidak bisa diseragamkan secara nasional.
BACA JUGA: Dinkes Kota Serang Klaim Virus Nipah Tak Masuk Ibukota Provinsi Banten
“MCSP nasional indikatornya sama untuk semua daerah. Padahal karakter Banten berbeda dengan daerah lain. Kami minta Pemprov membuat MCSP mandiri yang berbasis data dan kondisi riil di Banten agar pencegahannya lebih efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut Bahtiar menegaskan, kedepan pihaknya akan terus mendampingi Pemprov Banten sebagai mitra strategis dalam pembenahan tata kelola pemerintahan.
Pendampingan lanjutan, kata dia, akan dilakukan melalui agenda teknis guna memastikan perbaikan berjalan konsisten dan berkelanjutan.
“Kami siap mendampingi sepenuhnya. Tujuan akhirnya jelas, agar potensi penyimpangan bisa dicegah dan integritas pemerintahan daerah semakin kuat,” pungkas Bahtiar.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Pemprov berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dari KPK.
BACA JUGA: Pemecatan Tenaga Outsourcing RSUD Malingping Disoal DPRD Provinsi Banten
Ia mengakui bahwa hasil SPI menunjukkan masih lemahnya persepsi internal terhadap sosialisasi pencegahan korupsi.
“Ini menjadi catatan dan PR kami bahwa setiap kepala OPD punya tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi antikorupsi di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Andra.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi merupakan bagian dari visi dan misi kepemimpinannya. Karena itu, upaya penguatan integritas tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus dijalankan secara berkelanjutan.
“Kita akan segera menindaklanjuti saran-saran tersebut agar upaya pencegahan korupsi benar-benar terasa di internal birokrasi,” ujarnya.***

















