BANTENRAYA.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, melaksanakan Inspeksi Mendadak atau Sidak kamar hunian warga binaan, Rabu (21/1).
Hasilnya, petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang menemukan barang terlarang jenis sendok, kartu remi, paku, korek gas, dan batu baterai.
Barang milik warga binaan atau nara pidana yang ditemukan petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang, akan dimusnahkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Raden Achmad Zaki menjelaskan, pemeriksaan kamar hunian warga binaan menindak lanjuti program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Pelaksanaan sidak kamar hunian merupakan komitmen kami dalam mendukung 15 program aksi Kemenimipas, khususnya memberantas narkoba dan pelaku penipuan di lapas dan Rutan,” tegas Zaki.
BACA JUGA : Pandeglang Diterjang Hujan Disertai Angin, Sebabkan Pohon Tumbang
Kata Zaki, sidak kamar hunian dilakukan secara menyeluruh di dalam kamar tahanan hingga pemeriksaan tubuh. Hasilnya, petugas Rutan mengamankan barang terlarang jenis sendok, kartu remi, paku, korek gas, dan batu baterai.
“Dalam pelaksanaan sidak, kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar, barang-barang pribadi warga binaan, serta area sekitar hunian. Untuk barang milik warga binaan yang ditemukan akan dimusnahkan,” katanya.
Dijelaskannya, pemeriksaan kamar tersebut sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Sidak dilakukan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di dalam blok hunian.
“Kami ingin memastikan Rutan Kelas IIB Pandeglang dalam kondisi aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran,” jelasnya. (***)

















