BANTENRAYA.COM – Keberadaan truk sumbu tiga atau lebih marak di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Setiap malam hari truk sumbu tiga hilir mudik di jalur perkotaan Kabupaten Pandeglang.
Menindaklanjuti keluhan warga, Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Pandeglang, telah memasang rambu larangan bagi truk sumbu tiga atau lebih yang melintas di wilayah perkotaan.
Pemasangan rambu larangan dilakukan menyusul keluhan warga terkait maraknya truk bermuatan pasir dari Kabupaten Lebak yang melintasi jalur perkotaan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kabupaten Pandeglang, Agus Langlang Jagat Nugraha mengatakan, pemasangan rambu larangan dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang nomor 8 tahun 2007 tentang larangan kendaraan barang.
“Pemasangan rambu larangan ini sebagai respon atas keluhan masyarakat. Truk sumbu tiga dilarang melintas, terutama di jalur protokol untuk mencegah kerusakan jalan, kemacetan, serta keselamatan pengguna jalan,” katanya, Rabu, 7 Januari 2026.
BACA JUGA: PJU di JLS Cilegon Diperbaiki Hanya Jelang Momen Mudik, Pengguna Jalan Geram
Agus berharap, pengemudi truk mematuhi aturan jam opersional yang telah ditetapkan, mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dia meminta, perusahaan truk memberikan pemahaman kepada para sopir agar tidak melanggar ketentuan.
Jika masih ada truk sumbu tiga atau lebih yang masih melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
“Kalau terjadi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Satlantas, dan Satpol PP untuk melakukan penindakan,” ujarnya.***


















