BANTENRAYA.COM- Sopir Avanza Nopol A 1451 VX berinisial S, 40 tahun, warga Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak.
Diketahui, S telah menabrak satu keluarga yang sedang menaiki motor Honda Beat Nopol A 2398 JH, di Jalan Raya Cileles-Gunungkencana, Kampung Sajira, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan pantauan di Polres Lebak, tepanya di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, tersangka S didampingi istrinya yang sedang mengandung, terus menerus menangis, karena tidak menyangka bila tragedi kecelakaan tersebut mengakibatkan dirinya menjadi tersangka.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Video Kecepatan 180 Km per Jam Mobil Vanessa Angel Hoax
Selain itu, di halaman Unit Kecelakaan Lalu Lintas, barang bukti mobil Avanza yang dikemudikan S, serta Honda Beat milik korban tewas sudah terparkir.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Ipda Herry Susanto yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan bila kasus kecelakaan yang menewaskan satu keluarga, dilanjut ke proses hukum. Bahkan pengendara Avanza berinisial S warga Cilograng tersebut ditetapkan jadi tersangka.
“Tiga korban tewas satu keluarga, pertama bernama Irwan Warga Kadumalati Sindang Resmi, Pandeglang (suami), Atikah istri Irwan, serta Riki yang baru berusia delapan tahun adalah putra pasangan Irwan dan Atikah,” ujar Ipda Herry. ***



















