BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mengungkapkan bahwa sekitar 98 persen warga Baduy di Kabupaten Lebak sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Angka itu berdasarkan jumlah wajib KTP sebanyak 7 ribu dari total 9.500 masyarakat Baduy yang tercatat dalam database Disdukcapil Kabupaten Lebak.
“Itu berdasarkan warga yang tercatat di kita. Masih banyak warga yang belum tercatat, khususnya Baduy Dalam karena larangan adat,” kata Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA: Kecelakaan Pemudik Angkutan Nataru Sampai 2.700 Orang, Kematian Capai 485 Orang
Ahmad mengungkapkan, perekaman KTP untuk warga adat Baduy di Desa Kanekes sendiri diistimewakan. Dalam hal ini, pihaknya secara khusus menyediakan alat perekaman di kantor desa.
Langkah itu sendiri merupakan strategi dari Disdukcapil Kabupaten Lebak untuk mempercepat pendataan terhadap masyarakat Baduy.
Menurut Ahmad, cara itu jauh lebih efektif ketimbang harus jemput bola mendatangi kediaman masyarakat Baduy yang diketahui kerap beraktivitas di luar rumah.
“Mereka ada yang menggarap lahan sampai ke Sobang, Muncang atau daerah lainnya. Belum yang berjualankan. Jadi ketika mereka pulang bisa sambil ikut perekaman kalau alatnya ada,” ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, KTP sendiri merupakan dokumen penting yang harus dimiliki, termasuk oleh warga Baduy. Terlebih bagi warga Baduy yang hendak berjualan ke luar kota.
KTP juga digunakan lantaran ada beberapa warga Baduy yang turut menerima bantuan.
“Selain itu juga beberapa transaksi masyarakat Baduy ada yang tetap mewajibkan menggunakan KTP,” tandasnya. ***
















