BANTENRAYA.COM – Pemerintah telah menetapkan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Adapun formula yang dimaksud ialah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Dewan Pengupahan Lebak sepakat nilai dari tiap variabel ialah inflasi sebesar 2,31 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 6,48 persen dan variabel alfa sesuai aturan pemerintah pusat pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Nilai inflasi yang digunakan sendiri merupakan nilai inflasi tingkat Provinsi Banten September secara tahunan (year on year).
Sementara, untuk nilai PE merupakan perhitungan dari BPS Lebak di Kuartal III 2025.
Mengacu dari variabel itu serta besaran UMK Lebak saat ini yang mencapai Rp3.172.384, berikut besaran UMK Lebak tahun 2026 dari masing-masing variabel Alfa.
Jika Dewan Pengupahan Lebak memutuskan menggunakan variabel Alfa 0,5, maka perhitungannya 2,31 + (6,48 x 0,5). Maka hasil UMK Lebak 2026 ialah Rp3.348.451 atau naik 5,55 persen.
BACA JUGA: Usul Kenaikan UMK 2026 10,5 Persen Tuai Pro Kontra, Pengusaha di Lebak Engap-engapan
Kemudian untuk variabel Alfa 0,6 persen, maka besaran UMK Lebak tahun 2026 ialah Rp3.369.008 atau naik 6,2 persen.
Untuk variabel Alfa 0,7, UMK Lebak tahun 2026 ialah Rp3.389.565 atau naik 6,85 persen.
Variabel Alfa 0,8, UMK Lebak 2026 akan mencapai Rp3.410.122 atau naik 7,49 persen.
Terakhir, jika variabel Alfa yang disepakati Dewan Pengupahan ialah 0,9, besaran UMK Lebak 2026 dipastikan mencapai Rp3.430.680 atau naik hingga 8,14 persen.
Kesimpulannya, tahun 2026 UMK Lebak dipastikan akan kembali naik. Kenaikan tak akan kurang dari 5,5 persen atau Rp3.348.451 dan tidak akan lebih dari 8,14 persen atau Rp3.430.680.***
















