BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak akui aktivitas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan yang ada di Kabupaten Lebak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdurazak menjelaskan bahwa hal itu terjadi lantaran kebanyakan jalan yang ada di Kabupaten Lebak merupakan jalan kelas III yang hanya sanggup untuk beban sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton.
“Pengelola Tol Serpan juga mengeluhkan padahal ya statusnya jalan tol, apalagi hanya untuk kabupaten Lebak. Ini merugikan daerah secara materil dan membahayakan,” kata Abdurazak kepada Banten Raya, Rabu, 17 Desember 2025.
Dia menyebut, truk ODOL di Lebak sendiri sebagian besar berasal dari kendaraan operasional aktivitas galian tambang yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Lebak.
Dishub Lebak mengklaim telah secara rutin melakukan penindakan dengan melakukan operasi di sejumlah titik meski dengan segala keterbatasan.
“Lokasi penertiban biasanya dekat dengan lokasi tambang, atau ya kita datangi langsung dan meminta agar muatan tak melebihi regulasi,” terangnya.
BACA JUGA : Alokasi Anggaran Minim, BPBD Lebak Masih Andalkan BTT untuk Hadapi Bencana
Kendati begitu, Abdurazak bilang bahwa penindakan truk ODOL sendiri merupakan kewenangan dari kepolisian lalu lintas.
Dia juga menyebut bahwa persoalan ini, pihaknya pernah berkoordinasi bersama kepolisian. hasilnya, kepolisian pernah berjanji bahwa persoalan ODOL di Lebak akan selesai di tahun 2023.
“Kata mereka (polisi), persoalan ODOL ini akan selesai di tahun 2023. Namun ternyata sampai sekarang masih ada. Akhirnya diperpanjang dan akan selesai tahun 2027,” tandasnya. (***)
















