BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menangani dugaan korupsi di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, yang menegaskan tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan dana perusahaan pelat merah tersebut.
Ia menyampaikan, apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN), maka mereka harus segera ditindak sesuai aturan.
BACA JUGA: Semangat Kebon Kepuh Menggema, Kelurahan Sawah Luhur Selalu di Hati Targetkan Prestasi KRLA 2025
“Kalau untuk di birokrasi Banten, kalau mungkin ada yang ikut menikmati, ya ditindak. Saya rasa ini harus berlaku sama semua. Jadi, kalau memang melakukan kejahatan, ya harus dibersihkan,” tegas Dimyati, Selasa, (9/12/2025).
Meskipun demikian, Dimyati mengaku belum menerima informasi mengenai adanya ASN Pemprov Banten yang terseret kasus tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu hasil pengusutan pihak penyidik.
“Tapi saya nggak tahu siapa oknum dari unsur ASN itu. Tapi kalau saya membaca, belum ada. Saya sudah minta masukan, siapa nih yang menikmati dari uang negara ini, uang Pemprov ini, begitu,” ujarnya.
Di sisi lain, desakan agar Kejati Banten tidak berhenti pada satu atau dua tersangka juga turut disuarakan oleh aktivis mahasiswa.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Irham, menilai penegakan hukum kasus ini tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan setransparan mungkin.
“Kejati Banten jangan tebang pilih dan tindak tegas pelaku tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera para pelaku, yang memberikan kerugian terhadap negara dengan nominal yang luar biasa tersebut,” kata Irham.
Ia mengingatkan bahwa PT ABM sebagai BUMD seharusnya mampu memberi kontribusi positif kepada masyarakat dan citra pemerintah daerah. Namun, kasus dugaan korupsi ini kembali menunjukkan buruknya tata kelola perusahaan.
“Hadirnya PT ABM harusnya memberikan solusi dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat baik secara pengelolaan maupun secara manajemen. Namun, PT ABM untuk kesekian kalinya sebagai perusahaan pelat merah memberikan contoh buruk atas terjadinya kasus korupsi,” ujarnya.
Irham menegaskan agar Kejati mengungkap seluruh pihak hingga tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“APH khususnya Kejati Banten jangan tumpul melihat kejadian yang serupa terjadi dan tidak pernah terungkap secara transparan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka yakni Plt Direktur Utama (Dirut) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) YU dan AAW yang menjabat sebagai Direktur PT Karyacipta Agro-Mandiri Nusantara (KAN). Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp20,4 miliar. ***



















