BANTENRAYA.COM – Tiga penjual ikan di Muarabaru, Jakarta Utara yaitu Suherman (38), Jubaedi (38) warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang dan Suhendar (52) warga Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan memiliki 1,5 kilogram narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya peredaran narkoba jenis sabu oleh jaringan penjual ikan itu bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan Suherman warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi pada 27 Oktober 2025.
“Saat dilakukan penggerebekan, selain Suherman kami juga mengamankan Jubaedi, beserta barang bukti sebelas paket sabu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Condro menambahkan dari keterangan Suherman, dirinya masih memiliki puluhan paket sabu yang akan diedarkan oleh seseorang bernama BA alias Beki yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih di Desa Bolang. Namun Beki sudah tidak ada di rumahnya. Kami hanya menemukan 225 paket sabu siap edar, serta 11 paket besar yang dibungkus lakban dalam toples yang di sembunyikan dalam lemari pakaian, di mana masing-masing berisi 50 paket kecil sabu,” tambahnya.
BACA JUGA : Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini
Condro menerangkan dari pengungkapan itu, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan berhasil mengamankan Suherman di sebuah kos-kosan.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, kembali ditemukan 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban. Masing-masing bungkus besar berisi 50 paket kecil sabu siap edar,” terangnya.
Condro menegaskan dari ketiga tersangka ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai1.375 paket atau seberat lebih dari 1,5 kilogram.
“Dari keterangan Suhendar, sabu yang ia jual kepada Suherman berasal dari seorang pemasok lain berinisial Ipan yang kini juga berstatus DPO,” tegasnya.
Condro memastikan akan terus memburu para pelaku lainnya dalam jaringan ini, khususnya Ipan yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama.
BACA JUGA : BNN Bongkar Pabrik Narkoba Sabu Beromzet Miliaran Rupiah di Cisauk, Tangerang
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya. (***)


















