BANTENRAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Cilegon mendesak Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melakukan penutupan tempat hiburan malam atau THM.
Hal itu, karena berkaitan dengan moralitas dan lebih banyak memberikan kerusakan seperti menggangu ketertiban, kenyamanan dan keamanan dibandingkan manfaat yang diterima masyarakat.
Tidak hanya itu saja, MUI Kota Cilegon juga menilai secara tegas berdasarkan hasil razia tempat hiburan malam tidak mengantongi izin.
Diketahui, diskotek atau THM di Kota Cilegon sendiri mulai bebas beroperasi.
Bahkan, beberapa kali diskotek menyiapkan pesta dengan mengundang Disc Jockey (DJ) tamu dan menggelar acara Ladies Night Party.
Maraknya tempat hiburan tersebut seolah tidak mendapatkan pengawasan atau terkesan ada pembiaran dari pemerintah.
Menurut data dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, sedikitnya ada 4 lokasi diskotek di Kota Cilegon yakni di Merpati, Kalyana Mitta, Grand Krakatau dan Kings.
BACA JUGA: Film Horor Dopamin Akan Segera Tayang di Bioskop, Bercerita Tentang Pasutri yang Temui Permasalahan
Bahkan, Walikota Cilegon Robinsar juga sudah bersurat resmi dengan nomor 300.1.1/2486/polpp pada Rabu 12 November 2025 tersebut, Walikota Cilegon Robinsar memohon melakukan penutupan sejumlah titik tempat hiburan malam yang tidak berizin kepada Gubernur Banten.
Hal itu karena alasan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, melanggar norma sosial dan kenyamanan masyarakat.
“Kami MUI Kota Cilegon mendesak agar Pak Gubernur memberikan izin untuk penutupan. Ini untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Sekretaris MUI Kota Cilegon Sutisna Abas, Senin 17 November 2025.
Sutisna menjelaskan, tempat hiburan malam dibandingkan manfaatnya lebih banyak membawa kerusakan.
“Tempat maksiat itu kerusakannya lebih banyak dibanding manfaatnya, maka iti harus ditinggalkan sebagaimana ada dalam ajaran agama,” jelasnya.
BACA JUGA: Bangga! Film Maker Muda Asal Banten Tembus Festival Film Internasional JAFF 2025
Di sisi lain, papar Sutisna, THM berdasarkan hasil penilaian Pemkot Cilegon tidak memiliki izin.
“Apalagi itu tidak ada izin. Jadi tidak ada alasan gubernur membiarkannya,” pungkasnya.***
















