BANTENRAYA.COM – Perwakilan resto Mie Gacoan yakni PT Pesta Pora Abadi Gendud Saragi mengakui pihaknya lalai dalam proses perizinan terutama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Pemataan Ruang.
Ia memastikan pihaknya sekarang akan mengurusnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Gendud menyatakan, ada banyak berjas yang diurus di Banten, sehingga yang di Serang terselip di Cilegon. Pihaknya juga sudah mendapatkan teguran dan akan melaksanakan sesuai prosedur.
“Dari sekian banyak surat-surat dari sekilan lokasi mungkin ada yang keselisip. Berkas serang masuk ke sini, disinikan belum verifikasi. Sebenarnya sudah kita sudah diinfokan kekurangan. intinya kelalaian dan mengakui kekurangan,” katanya usai rapat bersama di DPUTR Kota Cilegon, Selasa 4 November 2025.
Gendud menyatakan, pihaknya bersyukur dengan adanya rapat tersebut, sehingga dirinya nanti akan menyampaikan hasil rapat ke dewan direksi untuk bisa melakukan pengurusan kelengkapan berkas.
“Kita bersyukur setelah rapat ini di resume dituliskan dan bisa dilaporkan ke dewan direksi untuk bisa diselesaikan,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid menjelaskan, adanya sidak untuk memastikan prosesdur perizinan ditempuh oleh pengusaha. Hal itu, berkaitan dengan sejumlah pendapatan yang ada di Kota Cilegon.
“Kami melakukan sidak untuk memastikan izin di proses. Semuanya sedang berproses,” ujarnya.
Hafid menjelaskan, adanya invetasi tersebut menjadi peluang pendapatan yang bisa dimaksimalkan, sehingga harus dipastikan semuanya mengurus izin.
“Invetasi itu sangat baik. Kami hanya memastikan apakah ada kendala soal perizinan dan sebagainya. Jadi ini kami pastikan kendala dimana, sudah sampai mana dan beberapa lainnya,” ujarnya di lokasi. ***


















