BANTENRAYA.COM – Pemutusan perjanjian kerja pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada diusulkan melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Langkah legal opinion dari Kejari Serang ditempuh karena ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan adendum.
Perihal usulan legal opinion ini terungkap dalam rapat penghentian atau pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan PIR antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten Persada.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Setda lantai 3, Puspemkot Serang, Senin 27 Oktober 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil, Asda I Kota Serang Subagyo, Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, OPD terkait dan Direktur PT. Pesona Banten Persada beserta jajarannya.
BACA JUGA: Honor RT dan RW di Cilegon Dialihkan dari BJB ke BPRS CM, Bagini Kata Dirut Baru
Wahyu Nurjamil menjelaskan, ada dua hal kesepakatan mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan PIR, pertama bisa melalui adendum perjanjian kerja sama, sehingga nanti pada saat adendum, karena ini berkaitan dengan kontrak manajemen ke BGS, baru sama-sama mengakhiri atau melalui legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Artinya Pemkot Serang memohonkan kepada Kejari mengenai petunjuk harus seperti apa, mengenai pertimbangan-pertimbangan dari kedua pihak, sehingga pengakhiran kesepakatan dari kedua pihak ini tidak melanggar aturan di kemudian hari,” jelas Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, perjanjian kerja sama pengelolaan PIR dengan PT. Pesona Banten Persada berakhir pada tahun 2029.
Namun, ia menerangkan, di tengah-tengah itu ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan adendum.
“Nah ini kan sudah berlangsung sekian tahun belum terlaksana, dan ini juga tadi kita sudah bahas. Dan tetapi itu sudah tidak menjadi isu lagi, karena berkaitan ada prinsip yang sama baik dari Pemkot Serang maupun PT Pesona untuk sama-sama mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut, tetapi dengan mekanisme yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
Wahyu menegaskan, pihaknya bersama PT. Pesona Banten Persada telah sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan PIR, namun melalui mekanisme yang tepat.
“Iya intinya sepakat. Tadi diusulkan oleh PT Pesona Banten Persada untuk melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kejari Serang,” tegasnya.
Ia mengaku pihaknya tidak memasang target soal penghentian perjanjian kerja sama pengelolaan PIR dengan PT. Pesona Banten Persada agar segera selesai, karena harus melalui mekanisme pemikiran yang menyeluruh.
“Nggak ada target kan harus komprehensif pemikirannya, karena di situ ada tenaga kerja, ada yang lain-lainnya jadi harus komprehensif pemikirannya. Tapi Sesegera mungkin sesuai dengan petunjuk Pak Walikota,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, PT. Pesona Banten Persada legawa dengan kesepakatan penghentian kerja sama pengelolaan PIR. Ia berkeyakinan tahapan penghentian perjanjian kerja sama pengelolaan PIR ini akan berakhir happy ending.
“Alhamdulillah PT Pesona juga memahami berkaitan dengan rencana pembangunan PIR oleh Pak Walikota. Dan insya Allah ini bisa dilalui dengan baiklah untuk kedua belah pihak,” tutur dia.
Ia mengungkapkan, pertimbangan pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan PIR ini banyak hal.
“Kalau dari sisi Pemkot Serang banyak hal lah. Tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah, yang kedua bagian dari mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan tentunya yang ketiga adalah bagian dari Pak Walikota untuk melakukan pembangunan PIR,” ungkapnya. ***
















