BANTENRAYA.COM – Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak tentang jam operasional truk tambang dan kendaraan angkutan C.
Dalam perbup tersebut Pemkab Lebak hanya memberikan jam operasional untuk truk angkutan C selama 8 pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Jika melanggar, Pemkab Lebak bakal bertindak tegas dengan memberikan sanksi berupa denda hingga puluhan juta hingga penghentian sementara usaha.
BACA JUGA: Belum Sampe Setahun, Pengeluaran Amanda Manopo di Aplikasi Ojol Udah Capai Ratusan Juta Lagi
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Lebak Rully Edward mengatakan, aturan jam operasional truk tertuang dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2025.
“Perbupnya sudah keluar. Truk hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujarnya.
Dalam penerapannya, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi utnuk para pelanggar dari mulai teguran bahkan denda.
BACA JUGA: 5 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Fisik, Peluang Masuk ASN jadi Lebih Mudah
“Ada dua sanksi di dalam Perbub itu. Sanksi administrasi ada teguran satu dan seterusnya, maka akan ada denda,” katanya.
“Dan pelanggaran lalu lintas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelasnya.
Rincian Pergub jam Operasional Truk dari Pemkab Lebak
Aturan main hingga sanksi pelanggar pergub tentang jam operasional truk sendiri telah mulai disosialisasikan Pemkab Lebak, salah satunya melalui akun Instagram mereka di @lebak.kab.
Pertama, pergub mengatur soal jenis angkutan atau muatan yang dikategorikan dalam truk tambang dan dikenakan jam operasional yang terdiri atas:
– Tanah
– Pasir
– Batu
















