– Gamping atau batu kapur
– Batu bara
– Hasil tambang lainnya
Kewajiban Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang
– Dalam kondisi bersih pada saat keluar dari wilayah tambang.
– Menjaga kebersihan jalan yang dilalui dari material tambang yang diangkut.
– Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Dalam kondisi bersih pada saat keluar dari wilayah tambang.
– Mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
– Menjaga muatan dalam keadaan kering
Sanksi Pelanggaran
Denda maksimal Rp24.000.000 per kendaraan atau penghentian sementara kegiatan usaha.
Saluran Pengaduan
Laporkan pelanggaran Instagram @dishublebak. Cantumkan: Waktu, tempat, jenis pelanggaran, identitas kendaraan dan identitas pelapor. ***
















