BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon untuk dapat menangani serius dalam mengurus perihal rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon sesuai regulasi yang berlaku.
Buntut dari dikembalikannya lagi berkas yang diajukan oleh BPKSDM Kota Cilegon kepada BKN RI, kinerja Organisasi Perangkat Daerah atau OPD tersebut dipertanyakan oleh DPRD Kota Cilegon.
Komisi 1 DPRD Cilegon telah melakukan pemanggilan kepada BPKSDM Kota Cilegon untuk mengevaluasi kinerja OPD tersebut.
Ketua Komisi 1 pada DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid mengatakan, pihaknya memertanyakan kinerja BPKSDM Kota Cilegon dalam mengurus perihal rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Surat rotasi mutasi dari Cilegon kan belum disetujui dari BKN, jadi kita tanya ke BPKSDM alasanya kenapa, katanya ada sekitar 3 orang pejabat harus dipanggil kembali untuk asesmen,” katanya kepada awak media usai melakukan Rapat Dengar Pendapat pada Kamis, 23 Oktober 2025.
BACA JUGA: Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja
Ia mengungkapkan, pihak BPKSDM Kota Cilegon mengaku telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari BPKSDM bilang semua prosedurnya sudah dilaksanakan, tapi kewenangannya tetap ada di BKN. Jadi kami menanyakan kembali kapan kepastiannya rotasi mutasi itu dilaksanakan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga memertanyakan terkait peningkatan SDM di likgkungan Pemkot Cilegon dapat segera dioptimalkan.
“Manajemen talenta itu kan sudah ada tapi belum optimal, tadi kita minta dioptimalkan untuk peningkatan SDM,” ujarnya.
BACA JUGA: Honorer Pemkot Cilegon Masih Tunggu Perkembangan Pusat untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Hafid juga meminta Assesmet Center dapat segera difungsikan supaya jika terjadi rotasi mutasi pemilihan nama-namanya sudah tertera.
“Assesmet Center juga harus segera difungsikan, sehingga kalau ada rotasi mutasi nanti sudah ada orang-orangnya,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cilegon Nadmudin mengaku tak puas dengan jawaban hasil diskusi bersama BPKSDM Kota Cilegon.
Kata dia, pihak BPKSDM Kota Cilegon tak memberikan jawaban yang pasti kapan pelaksanaan rotasi mutasi tersebut.
“Saya kurang puas dengan jawaban BPKSDM, kami ingin tau target rotasi mutasi itu kapan, tapi mereka ga memberikan jawabannya. Justru mereka melempar lagi ke eksekutif,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihak BPKSDM Kota Cilegon justru melempar pertanyaan tersebut dengan alasan kewenangan dari kepala daerah.
“Bilangnya itu kewenangan dari kepala daerah. Memang Kota Cilegon ini membutuhkan penyegaran secepatnya, imbasnya ke masyartakat juga, ke kas daerah, pencapaian target, dan lain-lain,” jelasnya.
Pihak Komisi I DPRD Kota Cilegon mendorong sesegera mungkin rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Cilegon dapat ditangani dengan serius.
“Ini BPKSDM Cilegon melempar batu ke Walikota Cilegon atau seperti apa, tapi yang jelas BPKSDM bilang sudah menjalankan sesuai aturan dan terkait waktunya ada di kepala daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKSDM Kota Cilegon Joko Purwanto enggan memberikan komentar apapun usai hearing bersama DPRD Kota Cilegon.***

















