BANTENRAYA.COM – Anggota Bawaslu Kabupaten Serang berinisial AK diduga diduga menelantarkan istri dan dan anaknya hasil pernikahan siri.
Kasus dugaan penelantaran istri dan anak oleh anggota Bawaslu Kabupaten Serang, tersebut saat ini sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Dikutip Bantenraya.com dari website dkpp.go.id, bahwa DKPP akan melakukan pemeriksaan perkara dugaan Kode Etik Penyelenggaran Pemilu atau KEPP perkara nomor:197-PKE-DKPP/IX/2025 di kantor Bawaslu Provinsi Banten pada Rabu 22 Oktober 2025.
BACA JUGA: Polisi Sebut Jatuhnya Timothy dari Lantai 4 Bukan Karena Bullying, Netizen: Tombol Gak Percaya
Dalam keterangannya, perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial DPA, yang mengadukan anggota Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih.
Pengadu mendalilkan teradu menelantarkan, tidak bertanggung jawab, dan tidak memberikan nafkah kepada pengadu sebagai istri siri berserta anaknya.
Ketua Bawasalu Kabupaten Serang Furqon membenarkan bahwa anggota AK diadukan ke DKPP. “Iya benar ada pengaduan ke DKPP,” ujarnya ke Bantenraya.com, Selasa 21 Oktober 2025.***