BANTENRAYA.COM – Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober dalam setiap tahun di Indonesia.
Hari Santri Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015 untuk dapat mengenang kontribusi besar para santri untuk dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemenangan Indonesia.
Melalui peringatan Hari Santri Nasional, masyarakat Indonesia diajak untuk dapat mengingat, meneladani, serta melanjutkan perjuangan ulama dan santri dalam menjaga keutuhan bangsa.
BACA JUGA: Lampung Pink Tober Run 2025, Lari Sambil Mendukung 10.000 Pemeriksaan Payudara Gratis
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis logo peringatan Hari Santri Nasional 2025.
Selain itu, peringatan Hari Santri Nasional 2025 mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia” yang mempresentasikan tekad santri untuk tetap berada di garda terdepan.
Pada setiap tahun, peringatan Hari Santri Nasional diperingati dengan berbagai kegiatan seperti Zikir, Sholawat, Doa Bersama, dan sebagainya.
BACA JUGA: Penguatan Siskamling untuk Jaga Kamtimbas, Forkopimcam Cibeber Rutin Sambangi Pos Ronda
Sejarah Singkat Hari Santri Nasional
Dikutip Bantenraya.com dari baznasjabar.go.id, gagasan peringatan Hari Santri Nasional lahir dari ratusan santri Pondok Pesantren (Pesantren) Babussalam, Desa Banjarejo, Malang pada tahun 2014 lalu.
Saat itu, Presiden Jokowi masih menjadi Calon Presiden (Capres) berkomitmen untuk dapat mewujudkan usulan pembentukan peringatan Hari Santri Nasional.
Selain itu, Presiden Jokowi menandatangani komitmennya untuk mewujudkan Hari Santri Nasional yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharam.
BACA JUGA: Program Subsidi Sembako Disiapkan, Klaim Bantu Warga Kurang Mampu Tingkatkan Daya Beli
Kemudian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan usulan tanggal 22 Oktober sebagai pilihan yang tepat karena memiliki nilai sejarah yang kuat.
Pada 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asy’ari yang merupakan seorang ulama besar sekaligus pahlawan nasional mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad sebagai bentuk seruan umat Islam untuk dapat mempertahankan kemerdekaan dari serangan para sekutu.
Kebijakan tersebut sempat menuai kontroversi dan akhirnya tanggal 15 Oktober 2015 Presiden Jokowi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. ***



















