BANTENRAYA.COM – Honorer di Kota Cilegon semakin resah dengan adanya kabar Badan Kepegawaian Negara atau BKN menolak untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Alasan adanya penolakan tersebut karena BKN bukan pengambil kebijakan aturan.
Aturan agar honorer non database bisa menjadi PPPK Paruh Waktu semuanya mengikuti ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB.
Diketahui, ada sebanyak 930 honorer Pemkot Cilegon non datanase yang belum mendapatkan kejelasan soal nasibnya.
Pasalnya, pada 2026 nanti status honorer dipastikan hilang berdasarkan kebijakan Kemenpan RB.
“Memang BKN itu hanya urusan adminitrasi saja. Tapi kami tentu sangat syok mendengarnya,” jelas salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya, Selasa 14 Oktober 2025.
BACA JUGA: 31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkirim surat resmi ke Komisi I DPRD Kota Cilegon agar bisa memperjuangkan hingga tingkat Kemenpan RB.
“Kami akan bersurat meminta audiensi dengan dewan. Semoga beliau bisa mengawal dan memperjuangkan nasib para honorer,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad membenarkan jika pihaknya sudah mendatangi BKN untuk meminta kejelasan, namun, BKN mengaku hanya menjalankan adminitrasi saja.
“Yah kemarin kami kesana. BKN itu hanya adminitrasi saja. Jadi kami berencana akan ke Kemenpan RB memperjuangkannya,” ucapnya.
Ari menyatakan, pihaknya akan membahas kunjungan ke Kemenpan RB dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten
“November nanti diawal yah. Diakhir ini kami bahas dulu rencananya dan bersurat,” pungkasnya.***